Makassar (ANTARA) - Polres Sidenreng Rappang (Sidrap) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 500 gram atau setengah kilogram setelah anggota Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) mengamankan sindikat jaringan internasional itu.

"Ini adalah salah satu jaringan internasional yang berhasil diungkap oleh anggota dan kami akan terus mengejar sindikatnya," ujar Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono melalui pesannya di Makassar, Senin.

Ia mengatakan untuk kasus 500 gram ini, diungkap sesuai Laporan Polisi dengan Nomor : LPA/139/XI/2019/SPKT, tanggal 11 Nopember 2019 yang dipimpin AKP Andi Sofyan beranggotankan delapan orang.

Tersangkanya sebanyak tiga orang yakni Nasrung alias Ulla (47) warga Parepare, Syarifuddin alias Udin (40) warga Nunukan, dan Sapri alias Sappe (38) juga asal Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Kapolres menyatakan tersangka pertama yang diamankan yakni Nasrung kemudian berlanjut ke penangkapan kedua Syafruddin serta pemasoknya Sapri yang dikejar hingga ke Nunukan.

"Dua diamankan di sini dan satu tersangka lainnya dikejar hingga ke Nunukan. Anggota masih mengembangkan kasusnya karena ini jaringan internasional," paparnya.

Budi menambahkan pengungkapan sindikat jaringan internasional ini dengan cara menyamar sebagai pembeli atau undercover buy hingga akhirnya berhasil menangkap tangan pelakunya.

"Metode pengungkapannya itu undercover buy. Anggota menyamar sebagai pembeli dan langsung tangkap tangan saat bertransaksi," ungkapnya.

Pelaku Narkoba ini teracam hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara berdasarkan pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya bisa seumur hidup, minimal 20 tahun penjara," ucap AKBP Budi Wahyono.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024