Makassar (ANTARA) - DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melalui Komisi E membidangi perekonomian meminta renovasi Stadion Mattoanging Makassar diajukan Dinas Pemuda dan Olahraga senilai Rp200 miliar ditunda, selain masih bersengketa juga tidak masuk dalam skala prioritas pembangunan.

"Kalau pembangunan stadion, perlu ditinjau ulang atau ditunda saja. Sebab, tidak menjadi prioritas gubernur, dan yang menjadi prioritas yakni pengembangan pemuda," sebut anggota Komisi E, Andi Mangunsidi saat rapat pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) RAPBD pokok 2020 di kantor DPRD Sulsel, Makassar, Selasa.

Legislator Fraksi Gerindra itu mengungkapkan, rencana renovasi stadion yang sebelumnya menjadi markas klub sepakbola PSM Makassar ternyata bukan skala prioritas.

Sebab terkuak pada beberapa item tidak tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta Kebijakan Anggaran Umum - Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2020.

Tidak hanya itu, saat ini Stadion Mattoanging dan bangunan di sekitarnya masih bersengketa. Selain usulan renovasi Stadion Mattoanging yang sudah berganti nama Stadion Andi Mattalata itu di luar program prioritas.

Bahkan hal ini dianggap rentan bermasalah. Karena, saat ini kepemilikan maupun pengelolaan stadion masih bersengketa antara Pemprov Sulsel dengan pengurus Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS).

Hal senada disampaikan anggota komisi E lainnya, Irfan AB, bahwa rencana renovasi stadion tersebut terlalu naif dan terkesan dipaksakan. Padahal, status stadion itu masih berperkara hukum dimana pihak YOSS juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.

"Masalah ini harus kita pending dulu, lalu diserahkan ke Badan Anggaran untuk dibicarakan lebih lanjut. Sebab, menurut saya ini sangat krusial untuk diputuskan di tingkatan komisi," ungkap legislator fraksi PAN itu.

Sementara Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemrov Sulsel, Andi Arwin Aziz pada kesempatan itu harus menyetujui rencana renovasi Stadion Mattoangin ditunda. Selanjutnya, dibahas lebih lanjut di Banggar.

Pihaknya berdalih bahwa program tersebut masuk sebagai skala prioritas, sesuai dengan arahan Gubernur Nurdin Abdullah.
Mengenai sengketa lahan, Arwin menyebut itu hanya terkait status kepengelolaan. Karena, Pemprov belum lama ini memutuskan mengambilalih pengelolaan dari kepengurusan YOSS.

Sedangkan untuk sarana dan prasarana, kata dia, sudah jelas aset milik Pemprov, dimana dibuktikan dengan adanya dasar hukum jelas. Kendati demikian, tidak dijelaskan dasar hukum apa yang dimaksud.

"Mungkin ada muncul pembelaan, kalau itu silakan. Kami persiapkan bukti-buktinya. Biro aset telah memperjelasnya. Maka dari itu TAPD mengalokasikan dana besar. Pertimbangannya bahwa itu sudah menjadi aset," kata Arwin.

Sedangkan untuk usulan belanja Dispora, ujar dia menambahkan, mengalami kenaikan sesuai dalam RKA untuk RAPBD 2020. IA mengusulkan anggaran belanja senilai Rp216 miliar lebih.

Rancangan anggaran tersebut yakni Rp13 miliar anggaran belanja tidak langsung. Sisanya Rp200 miliar lebih belanja langsung, termasuk biaya renovasi stadion yang sudah dibahas tadi.

Ketua Komisi E, Rusdin Tabi dalam rapat tersebut malah menyoroti usulan belanja yang naik secara drastis dari PAGU (usulan anggaran. Padahal saat itu Dispora hanya mengusulkan belanja Rp6 miliar.

"Penambahan anggarannya sangat signifikan. Soal itu nanti akan dibahas pada tingkat lebih tinggi lagi di Banggar. Tetapi sebelum tanggal 30 November semua sudah ada kesimpulannya," tegasnya.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024