Makassar (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) mengklarifikasi kabar yang beredar mengenai adanya dugaan salah tangkap dan penganiayaan terhadap pelaku kejahatan jalanan alias begal.

"Dua hal yang menjadi konsen kami, pertama dugaan salah tangkap dan penganiayaan terhadap pelaku dengan cara menyetrum listrik, itu semuanya adalah tidak benar," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo di Makassar, Sabtu.

Ia mengatakan tersangka Salman yang ramai dikabarkan melalui media sosial WhatsApp bahwa merupakan korban salah tangkap adalah tidak benar.

Dia menyatakan tersangka Salman memang benar adalah pelaku pencurian dan pemberatan (curhat/begal) sesuai dengan pendalaman yang dilakukan oleh anggota Polsek Rappocini.

Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan oleh polisi, tersangka Salman memang merupakan pelaku begal yang beraksi bersama dua orang rekannya di Jalan Sungai Saddang Makassar yaitu Sandi dengan Coger.

Ketiga pelaku ini pada bulan Oktober 2019 melakukan aksi kejahatannya di Jalan Sungai Saddang dan mengambil smartphone (HP) korbannya Surya yang diancam menggunakan anak panah dan ketapel.

"Penangkapan para pelaku berdasarkan laporan korban bernama Surya warga Jalan Sungai Saddang Baru dengan nomor LP : 265 / X / 2019 / RESTABES MKSR / SEK RAPPOCINI tanggal 27 Juli 2019," jelasnya.

Kombes Ibrahim menjelaskan modus operandi yang dilakukan pelaku Salman bersama dua orang rekannya, menunggu korbannya di Sungai Saddang.

Setelah itu pura-pura meminta tolong kehabisan bensin, saat akan membantu, Salman bersama temannya mengeluarkan anak panah dan meminta handphone.

Sementara kabar yang menyebutkan bahwa Salman disetrum juga dibantah Kabid Humas, ia menyebutkan bahwa dari pendalaman yang telah dilakukan pihaknya ditemukan fakta bahwa tidak ada perlakuan setrum oleh polisi di Polsek Rappocini.

"Tetapi kejadian yang sebenarnya adalah perawatan yang dilakukan oleh Polri terhadap Salman atas penyakit yang telah lama dideritanya berupa bengkak dan bernanah pada area kemaluan sesuai keterangan dokter, jadi bukan karena luka baru," pungkasnya.

Hal tersebut pun sudah diklarifikasi dengan Salman dan keluarga, dimana mereka menyatakan bahwa tidak ada kejadian setrum seperti yang beredar di media.

"Kita justru mempertanyakan kenapa bisa ada media yang membuat cerita tersebut padahal faktanya tidak demikian," lanjut mantan Kabid Humas Polda Sulut.

Lebih lanjut Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan kronologisnya bahwa pada tanggal 17 Oktober 2019 Salman menjalani penahanan di Mako Polsek Rappocini dan tanggal 21 Oktober 2019 Salman ditangguhkan karena pelaku mengeluh sakit dan korban pun sepakat untuk berdamai dan mencabut laporannya.

Dan pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2019 sekitar pukul 20.30 WITA, lanjutnya, Salman masuk di IGD RS Bhayangkara Makassar untuk dilakukan pemeriksaan dengan keluhan demam, usai diperiksa Salman diijinkan pulangkan.

Pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2019 sekitar pukul 17.21 Wita Salman kembali masuk di IGD dan dilakukan pemeriksaan dengan diagnosa bisul di bagian ujung pantat (Fistel Perianal) dan dirawat, selanjutnya pada tanggal 01 November, Salman dioperasi dan dirawat di Ruang Kasuari.

Pada hari Kamis tanggal 14 November, lanjut Kombes Ibrahim, Salman akhirnya diijinkan keluar dari RS Bhayangkara.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024