Tim Prabowo-Gibran: Permohonan AMIN salah kamar
Jakarta (ANTARA) - Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menilai permohonan yang diajukan Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) salah kamar karena seharusnya diajukan ke Bawaslu, bukan ke Mahkamah Konstitusi.
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Kamis, juga mengatakan permohonan atau petitum AMIN terkesan sapu jagat.
"Kita tahu perkara ini seharusnya tidak diajukan ke MK, melainkan ke Bawaslu karena isi permohonan tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang, khususnya Pasal 475 UU Pemilu, sehingga dapatlah dikatakan permohonan pemohon tersebut adalah salah kamar," kata Otto.
Menurut Otto, petitum AMIN tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku di MK karena pokok-pokok yang dimohonkan telah menyasar ke pihak-pihak yang tidak ikut dalam perkara ini.
"Petitum pemohon telah menyasar ke mana-mana sehingga terkesan permohonan tersebut seperti petitum sapu jagat karena pihak-pihak yang tidak terlibat pun di perkara ini dimintakan untuk diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk dihukum atau diperintahkan untuk melakukan," ucap dia.
Pada perkara ini, kubu Anies-Muhaimin mengajukan sembilan poin petitum kepada MK.
Pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun.
Ketiga, menyatakan diskualifikasi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Keempat, menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 1632 dan Nomor 1644, sepanjang berkaitan dengan penetapan pasangan calon atas nama Prabowo-Gibran.
Kelima, memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran. Keenam, memerintahkan Bawaslu RI melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan.
Ketujuh, memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisasi aparatur negara, serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang.
Kedelapan, memerintahkan Polri beserta jajarannya melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang pilpres secara netral dan profesional.
Kesembilan, memerintahkan TNI beserta jajarannya untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang pilpres sesuai dengan kewenangannya.
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Kamis, juga mengatakan permohonan atau petitum AMIN terkesan sapu jagat.
"Kita tahu perkara ini seharusnya tidak diajukan ke MK, melainkan ke Bawaslu karena isi permohonan tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang, khususnya Pasal 475 UU Pemilu, sehingga dapatlah dikatakan permohonan pemohon tersebut adalah salah kamar," kata Otto.
Menurut Otto, petitum AMIN tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku di MK karena pokok-pokok yang dimohonkan telah menyasar ke pihak-pihak yang tidak ikut dalam perkara ini.
"Petitum pemohon telah menyasar ke mana-mana sehingga terkesan permohonan tersebut seperti petitum sapu jagat karena pihak-pihak yang tidak terlibat pun di perkara ini dimintakan untuk diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk dihukum atau diperintahkan untuk melakukan," ucap dia.
Pada perkara ini, kubu Anies-Muhaimin mengajukan sembilan poin petitum kepada MK.
Pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun.
Ketiga, menyatakan diskualifikasi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Keempat, menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 1632 dan Nomor 1644, sepanjang berkaitan dengan penetapan pasangan calon atas nama Prabowo-Gibran.
Kelima, memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran. Keenam, memerintahkan Bawaslu RI melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan.
Ketujuh, memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisasi aparatur negara, serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang.
Kedelapan, memerintahkan Polri beserta jajarannya melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang pilpres secara netral dan profesional.
Kesembilan, memerintahkan TNI beserta jajarannya untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang pilpres sesuai dengan kewenangannya.