Dalam perkara PHPU Pilpres, pemohon adalah pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sedangkan Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait.
Otto minta MK menolak permohonan pemohon PHPU Pilpres
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk seluruhnya.
Dalam perkara PHPU Pilpres, pemohon adalah pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sedangkan Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait.
Dalam perkara PHPU Pilpres, pemohon adalah pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sedangkan Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait.
“Memohon kepada Yang Mulia Mahkamah Konstitusi agar mengadili permohonan pemohon dan memutuskan putusan amar sebagai berikut; dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Otto dalam sidang pemeriksaan dengan agenda penyampaian jawaban termohon di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.
Dalam hal kompetensi absolut, Otto meminta agar MK menerima eksepsi kompetensi absolut dari pihak terkait dan menyatakan MK tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo.
Dalam hal eksepsi cacat formil, Otto meminta agar MK menerima eksepsi dari pihak terkait untuk seluruhnya, menyatakan permohonan pemohon cacat formil, dan menyatakan permohonan pemohon tidak diterima.
Permintaan tersebut berdasarkan uraian argumen yang telah mereka paparkan dalam persidangan, diantaranya permohonan pemohon yang mereka nilai “salah kamar” atau salah sasaran kepada pasangan calon nomor 2.
Otto memaparkan, pemohon dalam permohonannya menyampaikan narasi yang bersifat dan asumsi dan tuduhan-tuduhan kecurangan. Mereka menyatakan tidak akan terpancing dengan narasi tersebut.
Argumen lain, adalah perkara PHPU Pilpres tidak seharusnya diajukan ke MK, melainkan ke Bawaslu karena isi permohonan tidak sesuai dengan ketentuan perundangan, khususnya Pasal 475 Undang-Undang Pemilu.
Kuasa Hukum Tim Pembela Prabowo-Gibran, Nicholay Aprilianto, juga menyebutkan argumen lain, yaitu adalah pemohon yang tidak pernah sama sekali mengajukan keberatan terkait pencalonan Prabowo-Gibran oleh KPU.
“Hal ini terlihat dari pemohon yang mengikuti seluruh rangkaian pemilu yang diselenggarakan KPU, antara lain pengambilan nomor pasangan calon presiden dan wakil presiden serta tahapan debat yang telah lima kali digelar KPU dan diikuti seluruh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, termasuk pemohon,” ujarnya.
Karena itu, lanjutnya, sangat aneh apabila pemohon baru mengajukan keberatan dan mempersoalkan pencalonan Gibran setelah seluruh tahapan pemilu selesai dilaksanakan dan hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU diumumkan.
Hari Kamis (28/3), Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan dengan agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan untuk perkara PHPU Pilpres.
Terdapat dua perkara yang diajukan. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.