“Benar ada Pasal 475 UU Pemilu yang mengatur bahwa kalau sengketa hasil pilpres itu ada di MK, tapi kalau soal TSM itu ada di Bawaslu,” kata Otto setelah sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.
Otto menilai tim hukum Ganjar-Mahfud ingin hakim membuat terobosan, namun hal itu salah karena terobosan baru bisa diambil apabila tidak ada aturan yang berlaku.
“Seperti kasus dulu TSM Tahun 2014, nggak ada aturan soal TSM, sehingga Mahkamah mengambil terobosan. Menciptakan adanya aturan soal pelanggaran TSM itu,” kata dia.
Otto mengatakan, sekarang persoalan TSM sudah diatur dalam UU Pemilu, sehingga menurutnya tidak ada lagi ruang bagi MK untuk mengambil suatu terobosan yang bertentangan dengan perundangan yang ada.
“Kepatuhan kita, kepatuhan MK haruslah tetap dijaga agar tetap patuh terhadap UU berlaku dan hukum acara yang sudah diatur dalam UU tersebut,” pungkasnya.
Diketahui, di dalam permohonan yang diajukan tim hukum Ganjar-Mahfud, disebutkan adanya dugaan pelanggaran TSM berupa nepotisme yang dimanfaatkan untuk memenangkan paslon 02 Prabowo-Gibran dengan satu putaran.
Hari ini, Rabu, digelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi.
Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 08.00 WIB-selesai.
Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 13.00 WIB-selesai.
Kemudian, tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan digelar pada Kamis (28/3).
Selanjutnya adalah tahapan pemeriksaan persidangan digelar pada 1-18 April 2024 dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April 2024.