Mamuju (ANTARA News) - Sekelompok anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) yang mengatasnamakan diri politisi muda Sulbar menyatakan diri mendukung perjuangan mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duadji.

"Kami mendukung perjuangan Susno Duadji, apa yang dilakukannya merupakan sebuah perjuangan membela kebenaran, dengan memberantas mafia hukum," kata Ajbar salah seorang anggota politisi muda Sulbar, di Mamuju, Rabu.

Ajbar yang juga merupakan legislator dari partai PBR menilai apa yang dialami Susno merupakan sebuah bentuk penindasan bagi masyarakat yang memperjuangan kebenaran di negeri ini.

"Kami dukung Susno karena ia benar dan berani mau membongkar kedok dan kebobrokan hukum yang terjadi di negara ini,"katanya.

Ia berharap agar Susno tetap semangat berjuang menghadapi segala tekanan terhadap dirinya dalam membongkar mafia hukum seperti makelar kasus (Markus) dan makelar tender (Marten) di negeri ini.

"Apa yang terjadi terhadap Susno semuanya harus kita dukung karena itu merupakan perjuangan kebenaran melawan berbagai bentuk kezaliman," katanya.

Menurut dia, semua elemen yang ada di negara ini harus mencontoh  apa yang dilakukan Susno yang berani mengungkap kebenaran dan mendukung semua perjuangannya meski harus menerima kenyataan buruk.

"Kami mendukungmu Susno karena kami yakin kau benar, jangan pernah menyerah dalam membongkar mafia hukum di negeri ini dan segala fakta yang terjadi dalam proses hukum kita, agar bangsa ini bisa lebih baik nantinya," katanya.

Sebelumnya, Polri menahan Susno setelah menjadi tersangka kasus suap saat Polri menyidik kasus arwana di Pekanbaru.

Susno kemudian ditahan di Rutan Brimob, Kelapa Dua, Depok, kemudian penyidik Mabes Polri kembali menetapkan Susno Duadji sebagai tersangka kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar.

Polda Jawa Barat menerima dana sekitar Rp27 miliar untuk pengamanan Pilkada Jabar 2008. Saat itu, Susno menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat.

Diduga sebagian dana itu tidak dipakai untuk pengamanan pilkada, tetapi digunakan untuk kepentingan yang lain. (T.KR-MFH/B013)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024