Sidang pertama gugatan OC Kaligis atas kasus lama Novel Baswedan digelar
Rabu, 4 Desember 2019 9:39 WIB
OC Kaligis.
Jakarta (ANTARA) - Sidang pertama gugatan perdata yang dilayangkan pengacara senior Otto Cornelis Kaligis terhadap Kejaksaan Agung dan Pengadilan Negeri Bengkulu terkait kasus lama penyidik KPK Novel Baswedan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Sidang gugatan ini berkaitan dengan kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet. Kasus ini terjadi saat Novel Baswedan bertugas di Bengkulu.
Berdasarkan laman resmi sipp PN Jakarta Selatan sidang tersebut terdaftar dengan nomor perkara 958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL. Sidang terbuka untuk umum dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
Sidang akan dipimpin Hakim Ketua Ahmad Suhel serta dua hakim anggota, Mery Taat Anggarasih dan Krisnugroho.
Otto Cornelis (OC) Kaligis menggugat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu secara perdata terkait kasus wanprestasi.
Dalam petitum gugatannya, OC Kaligis meminta agar hakim mengabulkan gugatan yang diajukan untuk seluruhnya.
Dia meminta hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan isi putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu No. 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 21 Maret 2016.
Selanjutnya, memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Lalu memerintahkan para tergugat II, yakni Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk menyerahkan berkas perkara No. 3/Pid.B/2016/PN.Bgl atas nama terdakwa Novel Baswedan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu.
OC juga meminta hakim menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tanggung renteng sebagai berikut :
Yakni, kerugian material bahwa sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat, maka penggugat mengalami kerugian material sebesar Rp1 juta.
Kerugian imaterial selain kerugian materil yang dialami oleh penggugat akibat perbuatan yang dilakukan oleh para tergugat tersebut, penggugat juga telah dirugikan baik waktu, tenaga dan pikiran yang semuanya tidak dapat diukur dengan uang.
Akan tetapi dalam perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum atas perbuatan para tergugat maka penggugat menuntut ganti rugi imaterial sebesar Rp1 juta.
Sidang gugatan ini berkaitan dengan kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet. Kasus ini terjadi saat Novel Baswedan bertugas di Bengkulu.
Berdasarkan laman resmi sipp PN Jakarta Selatan sidang tersebut terdaftar dengan nomor perkara 958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL. Sidang terbuka untuk umum dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
Sidang akan dipimpin Hakim Ketua Ahmad Suhel serta dua hakim anggota, Mery Taat Anggarasih dan Krisnugroho.
Otto Cornelis (OC) Kaligis menggugat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu secara perdata terkait kasus wanprestasi.
Dalam petitum gugatannya, OC Kaligis meminta agar hakim mengabulkan gugatan yang diajukan untuk seluruhnya.
Dia meminta hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan isi putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu No. 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 21 Maret 2016.
Selanjutnya, memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Lalu memerintahkan para tergugat II, yakni Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk menyerahkan berkas perkara No. 3/Pid.B/2016/PN.Bgl atas nama terdakwa Novel Baswedan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu.
OC juga meminta hakim menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tanggung renteng sebagai berikut :
Yakni, kerugian material bahwa sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat, maka penggugat mengalami kerugian material sebesar Rp1 juta.
Kerugian imaterial selain kerugian materil yang dialami oleh penggugat akibat perbuatan yang dilakukan oleh para tergugat tersebut, penggugat juga telah dirugikan baik waktu, tenaga dan pikiran yang semuanya tidak dapat diukur dengan uang.
Akan tetapi dalam perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum atas perbuatan para tergugat maka penggugat menuntut ganti rugi imaterial sebesar Rp1 juta.
Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kejagung kembali periksa OC Kaligis terkait kasus suap mantan pejabat MA
26 November 2024 13:20 WIB, 2024
OC Kaligis membela WNA Korea terlibat kasus tambang ilegal di Sulbar
19 September 2024 1:50 WIB, 2024
OC Kaligis : PP 99 tahun 2012 dan justice collaborator sebabkan tidak dapat remisi
26 August 2021 12:26 WIB, 2021
Terpopuler - Sejagat
Lihat Juga
PM Anwar tolak desakan oposisi soal isu penyerahan lahan di perbatasan Sabah-Kalimantan ke Indonesia
31 January 2026 6:15 WIB
Meski cuaca buruk, Basarnas lanjutkan cari korban kecelakaan pesawat di Bulusaraung
21 January 2026 4:43 WIB
Warga binaan di Sulawesi Selatan hasilkan 2,6 ton bahan pangan saat panen raya
16 January 2026 19:32 WIB
Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad dilarikan ke rumah sakit usai terjatuh
06 January 2026 11:22 WIB
Mantan PM Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas 25 dakwaan
27 December 2025 6:20 WIB
PM Malaysia Anwar Ibrahim sebut kabinetnya perlu libatkan banyak tokoh muda
18 December 2025 6:58 WIB