Mamuju (ANTARA News) - Tim pengacara Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sulawesi Barat, Idham Hasib yang menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek perencanaan irigasi Tandung, Polman, membantah rumor akan mendatangkan pengacara kondang OC Kaligis.
"Hingga sekarang ini belum ada niat klien kami untuk mendatangkan OC Kaligus. Itu hanya rumor yang berkembang di masyarakat," kata tim pengacara Idham, Bohari Rahimin yang dikonfirmasi melalui telpon di Mamuju, Selasa.
Menurutnya, pengacara yang akan mendampingi kasus Idham ini diantaranya Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju era tahun 2000 yang saat ini telah beralih profesi menjadi pengacara.
"Saya belum tau nama pejabat mantan Kejari Mamuju yang akan ikut mendampingi Pak Idham pada proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju," ucapnya.
Saat ini, lanjutnya, telah mempersiapkan agenda pembelaan kliennya ketika pihak Kejari Mamuju telah melimpahkan persoalan ini ke PN Mamuju.
Bohari menyampaikan, Idham yang mendekam di Rutan Mamuju sudah berlangsung 10 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi perencanaan proyek irigasi Tandung.
Sebelumnya, kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mamuju, Salahuddin menyampaikan, pihaknya melakukan penahanan setelah disimpulkan tersangka melakukan pelanggaran gratifikasi terkait proyek perencanaan irigasi di Desa Tandung senilai Rp123.500.000.
Ia menyampaikan, dugaan suap menyuap tersebut berdasarkan adanya cek dan blue print rekening koran sebesar Rp123.500.000, sehingga tersangka langsung ditahan untuk mempermudah pemeriksaan lanjutan.
"Dari saksi dan alat bukti, seluruhnya mengarah kalau tersangka menerima dana komitmen fee. Dengan alat-alat bukti ini maka tersangka untuk sementara dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Mamuju sejak Jumat (18/1)," ungkap Salahuddin.
Salahuddin menambahkaan, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan gratifikasi proyek perencanaan yang membelit Idham.
"Bukan tidak mungkin akan muncul tersangka baru. Nanti kita lihat perkembangan hasil penyidikan yang telah dilakukan," ujarnya. (T.KR-ACO/F003)