Makassar (ANTARA) - Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan ditugaskan mendampingi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel dan KPU kabupatenn kota untuk membantu proses hukum di persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada serentak 27 November 2024 di Mahkamah Konstitusi atau MK.
"Kita mendukung sepenuhnya KPU Sulsel bersama KPU kabupaten kota. Saya berharap teman-teman Jaksa Pengacara Negara dan KPU untuk saling bersinergi dalam mengikuti sidang di MK," kata Kepala Kajati Sulsel Agus Salim di Makassar, Rabu.
Ia mengatakan kehadiran JPN Kejati Sulsel guna mendampingi KPU Sulsel pada perkara nomor: 257/PHPU.GUB-XXIII/2025, telah dilaksanakan pada sidang perdana Kamis 9 Januari 2025 di MK dan terus mendampingi sampai perkara diputuskan.
Selain itu, JPN hadir sebagai penasehat hukum yang ditugaskan membantu KPU Sulsel dan KPU kabupaten kota di MK merupakan tindaklanjut komitmen Kejati Sulsel untuk penyelenggara pemilu dalam mengawal pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Berdasarkan data diterima, jadwal pelaksanaan sidang di MK dimulai pada 9 Januari 2024 yakni perkara sengketa Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel dengan pemohon pasangan calon nomor urut 1 yakni Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad dan termohon KPU Sulsel.
Selanjutnya, sidang perkara Pilkada Makassar pada 10 Januari 2025. Adapun pemohon yakni paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor urut 3 Indira Yusuf dan Ilham Ari Fauzi A Uskara dan termohonnya KPU Kota Makassar.
Sidang perkara Pilkada Kabupaten Bulukumba 10 Januari 2025 dengan pemohon palson bupati dan wakil bupati Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto dan termohon KPU Kabupaten Bulukumba
Berikutnya, sidang perkara Pilkada Kabupaten Pangkep 10 Januari 2025 dengan pemohon paslon bupati dan wakil bupati Andi Muhammad Khairul Akbar-Amiruddin dan termohon KPU Kabupaten Pangkep
Sidang perkara Pilkada Kabupaten Toraja Utara 10 Januari 2025 dengan pemohon paslon bupati dan wakil bupati Yohanis Bassang-Marthen Rante Rondok dan termohon KPU Kabupaten Toraja Utara.
Sidang Perkara Pilkada Kabupaten Kepulauan Selayar 10 Januari 2025 dengan pemohon paslon bupati dan wakil bupati Ady Ansar-HM Suwadi dan termohon KPU Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kemudian, sidang perkara Pilkada Kota Parepare 10 Januari 2025 dengan pemohon paslon wali kota dan wakil wali kota Erna Rasyid Taufan- M Rahmat Sjamsu Alam dan termohon KPU Kota Parepare
Sidang perkara Pilkada Kabupaten Takalar 10 Januari 2025 dengan pemohon paslon bupati dan wakil bupati Syamsari-HM Natsir Ibrahim dan termohon KPU Kabupaten Takalar.
Sidang perkara Pilkada Kabupaten Jeneponto 14 Januari 2025 dengan pemohon paslon bupati dan wakil bupati Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby dan termohonnya KPU Kabupaten Jeneponto.
Dan sidang perkara Pilkada Kabupaten Pinrang 15 Januari 2025 dengan pemohon paslon bupati dan wakil bupati Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir dan termohonnya KPU Kabupaten Pinrang.
Rencananya, JPN Kejati Sulsel kembali mendampingi KPU pada sidang penundaan pemeriksaan perkara Pilkada Sulsel, Pilkada Kota Makassar, Kota Parepare, Kabupaten Bulukumba, Pangkep, Toraja Utara, Kepulauan Selayar, Takalar, dan Jeneponto yang diagendakan sidang pada 21 Januari 2025.