
Pemprov libatkan JPN Kejati Sulsel tuntaskan aset daerah tahun 2026

Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melibatkan jaksa pengacara negara (JPN) dari Kejaksaan Tinggi Sulsel dalam menuntaskan penanganan perkara hukum aset daerah yang masih berlangsung pada 2026.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Herwin Firmansyah di Makassar, Selasa, mengatakan Pemprov Sulsel optimistis dapat menyelesaikan sejumlah gugatan sengketa lahan milik daerah pada tahun ini sebagai bagian dari upaya strategis penyelamatan aset pemerintah daerah itu.
Dia menjelaskan hingga saat ini masih terdapat beberapa aset lahan milik Pemprov Sulsel yang menghadapi persoalan hukum.
"Sebagian lahan telah dinyatakan clear, namun belum memiliki sertifikat atau alas hak yang sah, sementara lainnya masih dalam proses sengketa di pengadilan," ujarnya.
Sebagai langkah percepatan, kata dia, Pemprov Sulsel melakukan koordinasi intensif dengan Bidang Aset untuk mempercepat proses sertifikasi lahan. .
“Artinya yang sudah clear belum bersertifikat atau belum ada alas haknya, kami sudah koordinasikan dengan Bidang Aset untuk percepatan persertifikatan," ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, untuk lahan yang bersengketa, sesuai arahan Gubernur Sulsel, pihaknya melibatkan JPN dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Herwin menyebutkan saat ini Pemprov Sulsel tengah menangani enam perkara sengketa lahan, terdiri atas empat lokasi di kawasan Sudiang dan dua lainnya berada di kawasan strategis.
"Beberapa di antaranya mencakup kawasan BSB pacuan kuda serta area Taman Pakui yang saat ini masih dalam proses hukum," ujarnya.
Dengan adanya sejumlah gugatan yang telah dimenangkan, kata dia, Pemprov Sulsel menargetkan seluruh aset lahan daerah yang masih bersengketa dapat berstatus clean and clear pada tahun ini, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan publik.
Dia mengatakan penyelesaian sengketa aset lahan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel.
Dengan kepastian hukum atas aset daerah, menurut diam Pemprov Sulsel memiliki landasan kuat dalam perencanaan pembangunan, optimalisasi pemanfaatan aset, serta pencegahan potensi kerugian keuangan daerah di masa depan.
Bagi masyarakat, kata dia, penyelesaian sengketa aset membuka peluang pemanfaatan lahan untuk fasilitas publik, ruang terbuka hijau, sarana olahraga, dan layanan sosial lainnya.
"Kepastian status lahan juga meminimalkan konflik agraria serta menciptakan rasa aman hukum di lingkungan sekitar aset pemerintah," ujarnya.
Pewarta : Abdul Kadir
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
