Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulbar menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
"Kesepakatan ini jadi langkah baru dalam penegakan hukum di Sulbar, terutama terkait hukuman alternatif tanpa penjara," kata Gubernur Sulbar Suhardi Duka, pada penandatangan nota kesepahaman dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Sukarman Sumarinto, di Mamuju, Senin.
Penandatangan nota kesepahaman yang dilaksanakan di Aula Kejati Sulbar tersebut dihadiri sejumlah forkopimda serta para Kapolres se-Sulbar,
Selain dengan pemerintah provinsi, Kejati Sulbar juga melakukan penandatangan kerja sama (PKS) dengan seluruh pemerintah kabupaten di Sulbar untuk penerapan program yang sama.
Skema ini sesuai pengaturan dalam KUHP baru, tepatnya pasal 65 yang memasukkan kerja sosial sebagai pidana pokok, dan pasal 85 yang mengatur syarat penerapannya bagi tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah lima tahun.
"Melalui penandatanganan nota kesepahaman ini, pelaku tindak pidana tertentu nantinya bisa menjalani hukuman berupa kerja sosial, bukan langsung masuk penjara," ujar Suhardi Duka.
Pemerintah Provinsi Sulbar kata Suhardi Duka, siap memfasilitasi pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut.
Program tersebut kata dia, juga diharapkan dapat mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan) di wilayah Sulbar
"Tentunya setelah ini ditetapkan, kami siap memfasilitasi jika dimintai bantuan. Misalnya, dijadikan cleaning service di kantor, kami akan menerima, dengan ketentuan terlebih dahulu harus dilatih agar mereka bekerja dengan baik," jelas Suhardi Duka.
Gubernur berharap, pelaksanaan program itu dapat diformalkan, sehingga pada kasus-kasus hukum tertentu yang tidak melibatkan persoalan-persoalan mendasar masyarakat, bisa diberikan hukuman sosial.
"Penerapan hukuman kerja sosial ini tentunya menguntungkan pemerintah daerah karena ini memberikan manfaat yang lebih. Dari pada dipenjara, sanksi seperti ini akan lebih bermanfaat dan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku," kata Suhardi Duka.
Sementara, Kepala Kejati Sulbar Sukarman Sumarinton mengatakan, KUHP tersebut mulai diterapkan pada 2 Januari 2026.
"Pada KUHP itu, salah satu jenis hukuman pidananya itu adalah pemidanaan masalah kerja sosial. Tapi ini adalah pidana yang ancamannya di bawah lima tahun, yaitu pidana ringan," kata Sukarman Sumarinton.

