
Kasus viral penganiayaan lurah masuk got di Medan diselesaikan

Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan penuntutan perkara penganiayaan yang dilakukan tersangka Mawardi terhadap Muhammad Fadil selaku Lurah Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
"Penghentian penuntutan kasus yang ditangani Kejari Medan tersebut dilakukan setelah adanya kesepakatan damai antartersangka dan korban,” ujar Pelaksana Harian Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan di Medan, Rabu kemarin.
Lebih lanjut, permohonan keadilan restoratif dikabulkan setelah melalui penelitian dan verifikasi ketat sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.
“Proses hukum tidak semata-mata hanya berorientasi pada pemidanaan atau pemenjaraan, tetapi juga bagaimana mengembalikan situasi sosial seperti semula, dan menjaga keberlangsungan hubungan sosial berbasis kearifan lokal masyarakat,” ujar Indra.
Ia mengatakan setelah diterapkan keadilan restoratif, tersangka dan korban sepakat untuk kembali hidup harmonis dan menjalin hubungan baik sebagai warga masyarakat.
Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma mengatakan tersangka Mawardi dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap Lurah Perintis Muhammad Fadil, pada Senin (13/10).
Peristiwa terjadi sekitar pukul 09.00 WIB, ketika korban membongkar pembatas kecepatan yang dipasang tersangka karena dinilai mengganggu pengguna jalan, sehingga memicu kemarahan tersangka dan menganiaya korban dengan mendorongnya hingga jatuh ke got.
“Tersangka menyampaikan permintaan maaf, mengakui kekhilafan, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Sementara korban dengan ikhlas memaafkan tanpa syarat dan bersedia menyelesaikan perkara secara damai,” ujar Dapot.
Pewarta : M. Sahbainy Nasution dan Aris Rinaldi Nasution
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
