Makassar (ANTARA) - Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan masih melakukan verifikasi jawaban maupun alat bukti pemohon dalam perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Serentak 2024 yang tengah disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Verifikasi jawaban dan alat bukti ini dilakukan bersama teman-teman dari KPU provinsi serta kabupaten kota mulai Rabu sampai Jumat," ujar Kepala Seksi Tata Usaha Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulsel Ulfadrian Mandalani melalui siaran persnya diterima, Sabtu.
Ulfa bilang, sejauh ini pihaknya masih melalukan tahapan verifikasi atau asistensi jawaban dan alat bukti bersama-sama JPN, KPU Sulsel dan KPU kabupaten kota di kantor KPU RI yang sebelumnya disampaikan pemohon pada siding Di MK pekan lalu.
Jawaban dan alat bukti tersebut, kata dia, disiapkan untuk persidangan sengketa PHP untuk Pilkada Gubernur (Pilgub) Sulsel, Pilkada Kota Makassar, Kota Parepare, Pilkada Kabupaten Bulukumba, Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Toraja Utara, Kepulauan Selayar, Takalar, dan Jeneponto.
"Setelah proses verifikasi, JPN bersama KPU akan membacakan jawaban ini saat sidang lanjutan PHP yang diagendakan pada 20-31 Januari 2025 di Gedung MK Jakarta," paparnya.
Selain itu, dukungan Kepala Kejati Sulsel Agus Salim juga mengalir dengan memberikan semangat dan motivasi kepada tim JPN dari sembilan Kejari kabupaten kota yang berada di Kantor KPU RI di Jakarta.
Dalam kunjungannya, Agus didampingi Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Feri Tas untuk melakukan monitoring kerja tim JPN Kejati Sulsel serta tim JPN dari sembilan Kejari kabupaten kota yang mendampingi KPU Sulsel dan KPU kabupaten kota bersengketa di MK.
"Tetap semangat dan semoga kegiatan ini berhasil sampai putusan akhir," ujar kata Agus Salim menyemangati tim JPN.
Berdasarkan data diterima, jadwal pelaksanaan sidang di MK di mulai pada 9 Januari 2024 yakni sengketa Pilgub Sulsel pemohon pasangan calon (paslon) nomor Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad dan termohon KPU Sulsel.
Disusul sengketa Pilkada Makassar dengan pemohon paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Indira Yusuf dan Ilham Ari Fauzi A Uskara dan termohonnya KPU Kota Makassar.
Berikutnya, Pilkada Kabupaten Bulukumba dengan pemohon palson bupati dan wakil bupati Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto dan termohon KPU Kabupaten Bulukumba
Berikutnya, Pilkada Kabupaten Pangkep pemohon paslon bupati dan wakil bupati Andi Muhammad Khairul Akbar-Amiruddin dan termohon KPU Kabupaten Pangkep. Pilkada Kabupaten Toraja, pemohon paslon bupati dan wakil bupati Yohanis Bassang-Marthen Rante Rondok dan termohon KPU Kabupaten Toraja Utara.
Pilkada Kabupaten Kepulauan Selayar, pemohon paslon bupati dan wakil bupati Ady Ansar-HM Suwadi, termohon KPU Kabupaten Kepulauan Selayar. Pilkada Kota Parepare, pemohon paslon wali kota dan wakil wali kota Erna Rasyid Taufan- M Rahmat Sjamsu Alam dan termohon KPU Kota Parepare
Pilkada Kabupaten Takalar, pemohon paslon bupati dan wakil bupati Syamsari-HM Natsir Ibrahim dan termohon KPU Kabupaten Takalar. Pilkada Kabupaten Jeneponto, pemohon paslon bupati dan wakil bupati Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby dan termohonnya KPU Kabupaten Jeneponto, Serta Pilkada Kabupaten Pinrang, pemohon paslon bupati dan wakil bupati Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir dan termohonnya KPU Kabupaten Pinrang.