Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menjamin Pemprov DKI Jakarta melakukan evaluasi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta yang memiliki jabatan ganda hingga diberhentikan.
"Kami akan lakukan evaluasi misalnya double job, kami pastikan di drop pimpinan yang semacam ini," kata Saefullah menanggapi berbagai kritik anggota Badan Anggaran DPRD DKI soal adanya anggota TGUPP yang merangkap jabatan sebagai dewan pengawas tujuh rumah sakit umum daerah (RSUD) Jakarta, yakni Achmad Haryadi, Jakarta, Senin malam (9/12).
Lebih lanjut, Saefullah memastikan bahwa kedepannya rangkap jabatan di tubuh TGUPP tak akan terulang lagi dan Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi hal tersebut.
"Yang double job, pasti itu akan menjadi catatan penting dan tidak akan terulang. Tidak enak sekali didengarnya, satu orang menikmati dua kali honor dari APBD. Tapi kami nyatakan bahwa TGUPP ini dibutuhkan keberadaannya," kata Saefullah.
Badan Anggaran DPRD DKI menyetujui anggaran TGUPP hanya untuk operasional 50 orang anggotanya dari semula dianggarkan Rp19,8 miliar untuk 67 anggota TGUPP.
Keputusan itu dibuat oleh Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang memutuskan anggaran untuk 50 anggota TGUPP, dengan syarat anggota TGUPP yang rangkap jabatan dan kerjanya tidak benar harus diberhentikan.
"Tolong diganti yang double job. Yang tidak aktif juga bisa dikurangi lagi, mungkin bisa jadi berkurang (dari 50 orang)," kata Prasetio.
Keputusan Prasetio ditolak oleh anggota Badan Anggaran yang juga Ketua Fraksi PDI-P Gembong Warsono. Gembong menilai, anggaran untuk 50 orang anggota TGUPP masih terlalu besar.
Fraksi PDI-P meminta anggaran yang disetujui paling banyak untuk gaji 17 orang, sesuai dengan jumlah anggota TGUPP era pemerintahan sebelumnya.
"Pimpinan, kalau 50 orang itu kebanyakan. Makin banyak orang yang masukan, makin sulit, maka sifatnya bukan percepatan, tapi menghambat. Tolong dicatat, Fraksi PDI-P tetap menolak dengan jumlah 50 orang, Fraksi PDI-P merekomendasikan dengan jumlah sebanyak-banyaknya 17 orang," kata Gembong.
Menanggapi itu, Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Mohamad Taufik menyatakan, anggaran itu diputuskan dengan berbagai pertimbangan.
"Ini disetujui bersama dan pimpinan sudah menetapkan dengan berbagai pertimbangan yang arif," kata Taufik.
Pandangan Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta ini berbeda dengan Fraksi Gerindra, PKS dan PAN yang menyatakan sepakat dengan keputusan dari ketua Banggar, Prasetio Edi Marsudi.
Sebelum anggaran TGUPP diketuk untuk 50 orang, anggota Badan Anggaran dari berbagai fraksi menyampaikan pandangannya masing-masing.
Ada yang meminta anggaran TGUPP dialihkan menggunakan dana operasional gubernur, ada yang tetap setuju anggaran tetap dialokasikan dalam APBD pada pos Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Selain itu, ada fraksi yang menilai anggota TGUPP tidak bekerja dengan baik, ada pula yang berpendapat sebaliknya.
"Kami akan lakukan evaluasi misalnya double job, kami pastikan di drop pimpinan yang semacam ini," kata Saefullah menanggapi berbagai kritik anggota Badan Anggaran DPRD DKI soal adanya anggota TGUPP yang merangkap jabatan sebagai dewan pengawas tujuh rumah sakit umum daerah (RSUD) Jakarta, yakni Achmad Haryadi, Jakarta, Senin malam (9/12).
Lebih lanjut, Saefullah memastikan bahwa kedepannya rangkap jabatan di tubuh TGUPP tak akan terulang lagi dan Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi hal tersebut.
"Yang double job, pasti itu akan menjadi catatan penting dan tidak akan terulang. Tidak enak sekali didengarnya, satu orang menikmati dua kali honor dari APBD. Tapi kami nyatakan bahwa TGUPP ini dibutuhkan keberadaannya," kata Saefullah.
Badan Anggaran DPRD DKI menyetujui anggaran TGUPP hanya untuk operasional 50 orang anggotanya dari semula dianggarkan Rp19,8 miliar untuk 67 anggota TGUPP.
Keputusan itu dibuat oleh Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang memutuskan anggaran untuk 50 anggota TGUPP, dengan syarat anggota TGUPP yang rangkap jabatan dan kerjanya tidak benar harus diberhentikan.
"Tolong diganti yang double job. Yang tidak aktif juga bisa dikurangi lagi, mungkin bisa jadi berkurang (dari 50 orang)," kata Prasetio.
Keputusan Prasetio ditolak oleh anggota Badan Anggaran yang juga Ketua Fraksi PDI-P Gembong Warsono. Gembong menilai, anggaran untuk 50 orang anggota TGUPP masih terlalu besar.
Fraksi PDI-P meminta anggaran yang disetujui paling banyak untuk gaji 17 orang, sesuai dengan jumlah anggota TGUPP era pemerintahan sebelumnya.
"Pimpinan, kalau 50 orang itu kebanyakan. Makin banyak orang yang masukan, makin sulit, maka sifatnya bukan percepatan, tapi menghambat. Tolong dicatat, Fraksi PDI-P tetap menolak dengan jumlah 50 orang, Fraksi PDI-P merekomendasikan dengan jumlah sebanyak-banyaknya 17 orang," kata Gembong.
Menanggapi itu, Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Mohamad Taufik menyatakan, anggaran itu diputuskan dengan berbagai pertimbangan.
"Ini disetujui bersama dan pimpinan sudah menetapkan dengan berbagai pertimbangan yang arif," kata Taufik.
Pandangan Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta ini berbeda dengan Fraksi Gerindra, PKS dan PAN yang menyatakan sepakat dengan keputusan dari ketua Banggar, Prasetio Edi Marsudi.
Sebelum anggaran TGUPP diketuk untuk 50 orang, anggota Badan Anggaran dari berbagai fraksi menyampaikan pandangannya masing-masing.
Ada yang meminta anggaran TGUPP dialihkan menggunakan dana operasional gubernur, ada yang tetap setuju anggaran tetap dialokasikan dalam APBD pada pos Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Selain itu, ada fraksi yang menilai anggota TGUPP tidak bekerja dengan baik, ada pula yang berpendapat sebaliknya.