Mamuju (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat akan mengoptimalkan "law center" atau pusat pelayanan hukum yang selama ini dinilai belum optimal.

Penegasan itu disampaikan Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Mutia Farida pada sosialisasi pembentukan peraturan perundang-undangan, di Mamuju, Rabu.

Sosialisasi pembentukan perundang-undangan dengan tema "Reborn to Law Centre" yang berlangsung di aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM setempat itu dihadiri perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Provinsi Sulbar, Bagian Hukum Pemda se-Sulbar serta perwakilan dari Sekretariat DPRD se-Sulbar dan para perancang perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulbar.

Kewajiban pengharmonisasian rancangan perda melalui Kanwil Kemenkumham, lanjut Mutia Farida, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Untuk itu perlu sinergitas, dan Kanwil Kemenkumham Sulbar akan mengaktfikan 'Law Center' yang selama ini belum optimal," kata Mutia Farida, yang membacakan sambutan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar Harun Sulianto.

Sementara itu, Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan di Kanwil Kemenkum HAM Sulbar Muhammad Irsyadi Ramadhany yang menjadi narasumber pada sosialisasi itu mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 bahwa pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi raperda merupakan tugas Kanwil Kemenkumham.

"Sesuai Permenkumham Nomor 22 Tahun 2018, selain Rancangan Perda, Kanwil Kemenkumham juga melakukan pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Gubernur/Bupati, Rancangan Peraturan Desa, dan Rancangan Peraturan Kepala Desa agar selaras dengan Pancasila, UUD 1945, putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan setingkat atau lebih tinggi," kata Irsyadi.
 

Pewarta : Amirullah
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024