Sebanyak 235 warga binaan pemasyarakatan di Sidrap terima remisi
Makassar (ANTARA) - Sebanyak 235 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Kelas IIB Sidrap Sulawesi Selatan menerima remisi umum pada momentum peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penyerahan remisi dilaksanakan di halaman Rutan Sidrap, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, usai upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi tingkat Kabupaten Sidrap, Kamis.
Kepala Rutan Kelas II B Sidrap Iskandar Djamil menjelaskan sesuai UU No 12 tahun 1995 tentang Kemasyarakatan dan Keputusan Presiden No 174 tahun 1999, pemberian remisi merupakan hak bagi narapidana yang senantiasa berkelakuan baik selama menjalani pidana.
"Kami berharap kepada pemerintah daerah untuk bisa bekerjasama dan bersinergi dalam rangka melaksanakan pembinaan bagi para narapidana," ujarnya.
Adapun rincian pemberian remisi yaitu 5 bulan 4 orang, 4 bulan 21 orang, 3 bulan 103 orang, 2 bulan 71 orang, dan 1 bulan 36 orang. Untuk tahun ini, tidak ada WBP Sidrap mendapat remisi bebas.
Ia lalu memaparkan jumlah penghuni Rutan Sidrap saat ini sebanyak 459 orang. Terdiri dari 278 narapidana pria, 13 narapidana wanita, 158 tahanan pria, 10 tahanan wanita.
Bupati Sidrap, Dollah Mando dan Wakil Bupati, Mahmud Yusuf menghadiri acara tersebut.
Turut hadir, Ketua DPRD Ruslan, Dandim 1420bLetkol Inf Andika Ari Prihantoro, Kapolres AKBP Erwin Syah, Kepala Kejaksaan Negeri Hasnadira, Sekda Basar, para kepala OPD serta undangan lainnya.
Wakil Bupati Sidrap Mahmud Yusuf usai menyerahkan remisi secara simbolis mengatakan, rasa syukur memperingati Hari Kemerdekaan menjadi milik seluruh lapisan masyarakat, tidak terkecuali warga binaan pemasyarakatan.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana atau remisi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Semoga warga binaan yang mendapatkan remisi, menjadikan momentum tersebut sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.
Secara nasional, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 175.510 narapidana dan warga binaan dalam rangka peringatan HUT ke-78 RI. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.606 di antaranya langsung bebas.
Penyerahan remisi dilaksanakan di halaman Rutan Sidrap, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, usai upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi tingkat Kabupaten Sidrap, Kamis.
Kepala Rutan Kelas II B Sidrap Iskandar Djamil menjelaskan sesuai UU No 12 tahun 1995 tentang Kemasyarakatan dan Keputusan Presiden No 174 tahun 1999, pemberian remisi merupakan hak bagi narapidana yang senantiasa berkelakuan baik selama menjalani pidana.
"Kami berharap kepada pemerintah daerah untuk bisa bekerjasama dan bersinergi dalam rangka melaksanakan pembinaan bagi para narapidana," ujarnya.
Adapun rincian pemberian remisi yaitu 5 bulan 4 orang, 4 bulan 21 orang, 3 bulan 103 orang, 2 bulan 71 orang, dan 1 bulan 36 orang. Untuk tahun ini, tidak ada WBP Sidrap mendapat remisi bebas.
Ia lalu memaparkan jumlah penghuni Rutan Sidrap saat ini sebanyak 459 orang. Terdiri dari 278 narapidana pria, 13 narapidana wanita, 158 tahanan pria, 10 tahanan wanita.
Bupati Sidrap, Dollah Mando dan Wakil Bupati, Mahmud Yusuf menghadiri acara tersebut.
Turut hadir, Ketua DPRD Ruslan, Dandim 1420bLetkol Inf Andika Ari Prihantoro, Kapolres AKBP Erwin Syah, Kepala Kejaksaan Negeri Hasnadira, Sekda Basar, para kepala OPD serta undangan lainnya.
Wakil Bupati Sidrap Mahmud Yusuf usai menyerahkan remisi secara simbolis mengatakan, rasa syukur memperingati Hari Kemerdekaan menjadi milik seluruh lapisan masyarakat, tidak terkecuali warga binaan pemasyarakatan.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana atau remisi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Semoga warga binaan yang mendapatkan remisi, menjadikan momentum tersebut sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.
Secara nasional, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 175.510 narapidana dan warga binaan dalam rangka peringatan HUT ke-78 RI. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.606 di antaranya langsung bebas.