• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews makassar
Sabtu, 6 Desember 2025
Logo Small Mobile Antaranews makassar
Logo Small Fixed Antaranews makassar
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • 261 rumah warga di Aceh Barat rusak akibat banjir bandang

      261 rumah warga di Aceh Barat rusak akibat banjir bandang

      Sabtu, 6 Desember 2025 11:29

      Sejumlah lokasi di Jakut dan Kepulauan Seribu terendam rob

      Sejumlah lokasi di Jakut dan Kepulauan Seribu terendam rob

      Jumat, 5 Desember 2025 13:08

      Mandor Agung Podomoro Land tewas tertimpa gedung

      Mandor Agung Podomoro Land tewas tertimpa gedung

      Jumat, 5 Desember 2025 10:01

      Kayu gelondongan banjir Sumatera indikasi libatkan manusia

      Kayu gelondongan banjir Sumatera indikasi libatkan manusia

      Jumat, 5 Desember 2025 9:07

      KPK panggil direktur di Kementan, ada apa?

      KPK panggil direktur di Kementan, ada apa?

      Kamis, 4 Desember 2025 15:44

  • Hukum
    • Siswa SMAN 3 Taruna Angkasa diduga dikeroyok seniornya

      Siswa SMAN 3 Taruna Angkasa diduga dikeroyok seniornya

      Kotak amal masjid di Kebayoran Lama dicuri

      Kotak amal masjid di Kebayoran Lama dicuri

      Menunggak pajak, aset Rp2,1 miliar wajib pajak di Gowa

      Menunggak pajak, aset Rp2,1 miliar wajib pajak di Gowa

      Kalla siap layani gugatan baru GMTD soal sengketa lahan

      Kalla siap layani gugatan baru GMTD soal sengketa lahan

      Terduga pelaku rudapaksa di Gowa diseret warga hingga tewas, ini tanggapan Kapolres

      Terduga pelaku rudapaksa di Gowa diseret warga hingga tewas, ini tanggapan Kapolres

  • Politik
    • Bahlil usulkan kepala daerah dipilih oleh DPRD

      Bahlil usulkan kepala daerah dipilih oleh DPRD

      Presiden Prabowo prihatin banyak orang pintar terus cari kesalahan Pemerintah

      Presiden Prabowo prihatin banyak orang pintar terus cari kesalahan Pemerintah

      Persebaya Surabaya bersiap hadapi ketangguhan PSM Makassar

      Persebaya Surabaya bersiap hadapi ketangguhan PSM Makassar

      Gubernur: Pembentukan DOB Kota Mamuju percepat pertumbuhan ekonomi di Sulbar

      Gubernur: Pembentukan DOB Kota Mamuju percepat pertumbuhan ekonomi di Sulbar

      Bawaslu Sulsel benahi DPT Pemilu bersama Dukcapil

      Bawaslu Sulsel benahi DPT Pemilu bersama Dukcapil

  • Daerah
    • Tim Medis Sulsel beri layanan intensif untuk korban bencana Sumatera

      Tim Medis Sulsel beri layanan intensif untuk korban bencana Sumatera

      Walikota Makassar bersama Dubes Kuwait bahas potensi kerja sama lintas sektor

      Walikota Makassar bersama Dubes Kuwait bahas potensi kerja sama lintas sektor

      Kesbangpol Sulbar dan Sulteng bahas kerja sama penanganan potensi ATHG di perbatasan

      Kesbangpol Sulbar dan Sulteng bahas kerja sama penanganan potensi ATHG di perbatasan

      Tim Medis Sulsel layani korban bencana banjir dan longsor di Sumatera hingga di pengungsian

      Tim Medis Sulsel layani korban bencana banjir dan longsor di Sumatera hingga di pengungsian

      Gubernur serahkan bantuan keuangan Rp10 miliar ke Bulukumba

      Gubernur serahkan bantuan keuangan Rp10 miliar ke Bulukumba

  • Lintas Daerah
    • Korban meninggal dunia di Agam jadi 173 orang

      Korban meninggal dunia di Agam jadi 173 orang

      160 korban hilang akibat bencana alam di Sumut belum ditemukan

      160 korban hilang akibat bencana alam di Sumut belum ditemukan

      Dinkes Sulbar perkuat akses pengobatan tuberkulosis lewat layanan TB RO

      Dinkes Sulbar perkuat akses pengobatan tuberkulosis lewat layanan TB RO

      Festival Noken untuk jaga kearifan lokal Papua

      Festival Noken untuk jaga kearifan lokal Papua

      Korban meninggal dunia akibat bencana hidrometeorologi di Aceh bertambah jadi 326 orang

      Korban meninggal dunia akibat bencana hidrometeorologi di Aceh bertambah jadi 326 orang

  • Gaya Hidup
    • Milad 2 Dekade Prodi Jurnalistik UIN Alauddin : Jejak leluhur di balik aksara

      Milad 2 Dekade Prodi Jurnalistik UIN Alauddin : Jejak leluhur di balik aksara

      Job Fair di Makassar : Aktivis kampus tak lagi jadi pilihan, ada juga BI Checking

      Job Fair di Makassar : Aktivis kampus tak lagi jadi pilihan, ada juga BI Checking

      Kodam XIV/Hasanuddin akan bangun 58 jembatan di Sulsel

      Kodam XIV/Hasanuddin akan bangun 58 jembatan di Sulsel

      Komisi VII DPR RI dorong perbaikan ekosistem galangan kapal di KTI

      Komisi VII DPR RI dorong perbaikan ekosistem galangan kapal di KTI

      211 titik buta internet di Sulsel segera diaktifkan

      211 titik buta internet di Sulsel segera diaktifkan

  • Ekonomi
      • Jasa
      • Bisnis
      • Wisata
      • Kuliner
      Danantara siapkan anggaran Rp20 triliun untuk biayai peternak ayam

      Danantara siapkan anggaran Rp20 triliun untuk biayai peternak ayam

      Pelindo Regional 4 -- Apindo Sulsel kuatkan konektivitas logistik KTI

      Pelindo Regional 4 -- Apindo Sulsel kuatkan konektivitas logistik KTI

      Disbun Sulbar libatkan Kejati awasi distribusi pupuk organik di Polman

      Disbun Sulbar libatkan Kejati awasi distribusi pupuk organik di Polman

      KP2KP tingkatkan kepatuhan perpajakan instansi di Sengkang Wajo

      KP2KP tingkatkan kepatuhan perpajakan instansi di Sengkang Wajo

      Pemprov Sulsel teken kontrak preservasi jalan senilai Rp1 triliun

      Pemprov Sulsel teken kontrak preservasi jalan senilai Rp1 triliun

      Kemenko Perekonomian mengapresiasi kinerja Pelindo di KTI

      Kemenko Perekonomian mengapresiasi kinerja Pelindo di KTI

      Jelang Natal dan Tahun Baru, Pelni siapkan sembilan kapal di Tanjung Priok

      Jelang Natal dan Tahun Baru, Pelni siapkan sembilan kapal di Tanjung Priok

      10 Politeknik baru dipersiapkan dukung ekosistem kemaritiman KTI

      10 Politeknik baru dipersiapkan dukung ekosistem kemaritiman KTI

      Dinas Pariwisata merumuskan pengembangan pariwisata halal di Sulbar

      Dinas Pariwisata merumuskan pengembangan pariwisata halal di Sulbar

      Disbudpar Sulsel dorong inklusi seni melalui Mandala Day

      Disbudpar Sulsel dorong inklusi seni melalui Mandala Day

      Wamen Pariwisata : Pemda harus hadir mendukung kegiatan berkualitas daerah

      Wamen Pariwisata : Pemda harus hadir mendukung kegiatan berkualitas daerah

      Wamenpar harapkan pemda gandeng konten kreator promosikan pariwisata

      Wamenpar harapkan pemda gandeng konten kreator promosikan pariwisata

      Pertanian perkotaan Bukit Baruga jadi percontohan ketahanan pangan

      Pertanian perkotaan Bukit Baruga jadi percontohan ketahanan pangan

      Makanan khas Sulsel \"Pallu Ce\'la\" dilombakan di Festival Beautiful Malino 2025

      Makanan khas Sulsel "Pallu Ce'la" dilombakan di Festival Beautiful Malino 2025

      Bupati Gowa resmikan Pusat Kuliner Malino di kawasan puncak

      Bupati Gowa resmikan Pusat Kuliner Malino di kawasan puncak

      Revitalisasi Pasar Ikan Rajawali di Makassar perlu dilakukan

      Revitalisasi Pasar Ikan Rajawali di Makassar perlu dilakukan

  • Olahraga
      • Umum
      • Cabang Olahraga
      Piring terbang pun masuk SEA Games

      Piring terbang pun masuk SEA Games

      Alex Tanque bertekad beri kontribusi saat hadapi Persis Solo

      Alex Tanque bertekad beri kontribusi saat hadapi Persis Solo

      Juventus banyak lakukan kesalahan saat lawan Fiorentina

      Juventus banyak lakukan kesalahan saat lawan Fiorentina

      Jalani debut derbi Milan, pelatih Inter pasrah

      Jalani debut derbi Milan, pelatih Inter pasrah

      Brasil dan Prancis masuk grup berat di Piala Dunia 2026

      Brasil dan Prancis masuk grup berat di Piala Dunia 2026

      Persib Bandung bungkam Borneo FC 3-1

      Persib Bandung bungkam Borneo FC 3-1

      Sea Games 2025, Tim bisbol Indonesia hajar Malaysia, 10-0

      Sea Games 2025, Tim bisbol Indonesia hajar Malaysia, 10-0

      Barcelona perpanjang kontrak Eric Garcia hingga 2031

      Barcelona perpanjang kontrak Eric Garcia hingga 2031

  • Internasional
    • RI usahakan segera pulangkan jenazah WNI korban kebakaran di Hong Kong

      RI usahakan segera pulangkan jenazah WNI korban kebakaran di Hong Kong

      Jerman patroli kerahkan Eurofighter ke perbatasan Rusia - Polandia

      Jerman patroli kerahkan Eurofighter ke perbatasan Rusia - Polandia

      China kerahkan militer di perairan Asia Timur imbas komentar Takaichi soal Taiwan

      China kerahkan militer di perairan Asia Timur imbas komentar Takaichi soal Taiwan

      Indonesia contoh kerukunan bagi negara muslim dunia

      Indonesia contoh kerukunan bagi negara muslim dunia

      Gubernur Sulbar tekankan pentingnya penguatan mitigasi bencana

      Gubernur Sulbar tekankan pentingnya penguatan mitigasi bencana

  • Sejagat
    • Hari AIDS, Pemkot Makassar harap jangkau lebih banyak populasi kunci

      Hari AIDS, Pemkot Makassar harap jangkau lebih banyak populasi kunci

      AJI Makassar dan Unicef perkuat peran jurnalis dalam imunisasi

      AJI Makassar dan Unicef perkuat peran jurnalis dalam imunisasi

      Banjir landa tujuh negara bagian Malaysia, Kelantan terparah

      Banjir landa tujuh negara bagian Malaysia, Kelantan terparah

      Sedikitnya 90 tewas dan 12 lainnya hilang akibat banjir besar di Vietnam

      Sedikitnya 90 tewas dan 12 lainnya hilang akibat banjir besar di Vietnam

      232 orang  tewas akibat Topan Kalmaegi di Filipina

      232 orang tewas akibat Topan Kalmaegi di Filipina

  • Artikel
      • Profil
      • Opini
      • Cerita Sejarah
      Malik bersama Nexdev mengukir asa jangkau wilayah 3T

      Malik bersama Nexdev mengukir asa jangkau wilayah 3T

      Kak Seto dan kasih sayang pada anak

      Kak Seto dan kasih sayang pada anak

      Profil Dudung Abdurachman sebagai Ketua KKIP dan penasihat pertahanan RI

      Profil Dudung Abdurachman sebagai Ketua KKIP dan penasihat pertahanan RI

      SMM perumahan berbasis lingkungan dukung RTH Makassar

      SMM perumahan berbasis lingkungan dukung RTH Makassar

      AI sebagai motor kebangkitan UMKM di Makassar

      AI sebagai motor kebangkitan UMKM di Makassar

      ANTARA dan jejak Sekolah Rakyat di pameran Haluan Merah Putih

      ANTARA dan jejak Sekolah Rakyat di pameran Haluan Merah Putih

      Jejak literasi keuangan dari pegunungan hingga kepulauan di wilayah Sulsel

      Jejak literasi keuangan dari pegunungan hingga kepulauan di wilayah Sulsel

      Kisah Eunike asal Semarang yang mengabdi di SRMP 23 Makassar

      Kisah Eunike asal Semarang yang mengabdi di SRMP 23 Makassar

      Baznas salurkan paket Lebaran ke mustahik di perbatasan Sulut

      Baznas salurkan paket Lebaran ke mustahik di perbatasan Sulut

      Sepak bola saat pandemi, merayakan pesta dalam sepi

      Sepak bola saat pandemi, merayakan pesta dalam sepi

      Kisah orang Jawa yang tidak jadi bagian dari  Melayu

      Kisah orang Jawa yang tidak jadi bagian dari Melayu

      Mengulik sejarah tambang batu bara Ombilin di Sawahlunto

      Mengulik sejarah tambang batu bara Ombilin di Sawahlunto

  • Foto
    • FOTO - Rehabilitasi Masjid 99 Kubah Makassar

      FOTO - Rehabilitasi Masjid 99 Kubah Makassar

      FOTO- Distribusi Semen dari Pelabuhan Paotere menuju Maumere

      FOTO- Distribusi Semen dari Pelabuhan Paotere menuju Maumere

      FOTO - Unjuk rasa desak stop kekerasan terhadap petani di Sulsel

      FOTO - Unjuk rasa desak stop kekerasan terhadap petani di Sulsel

      FOTO - Pameran tunggal kaligrafi di Gowa

      FOTO - Pameran tunggal kaligrafi di Gowa

      FOTO - BBM di Makassar mulai langka

      FOTO - BBM di Makassar mulai langka

  • Video
    • Investasi Makassar TW III lampaui target, sektor properti mendominasi

      Investasi Makassar TW III lampaui target, sektor properti mendominasi

      BKGN di Makassar sasar disabilitas untuk pemeriksaan kesehatan gratis

      BKGN di Makassar sasar disabilitas untuk pemeriksaan kesehatan gratis

      Kemenko PM siapkan modernisasi pendidikan SMK agar "go global"

      Kemenko PM siapkan modernisasi pendidikan SMK agar "go global"

      SPJM Pelindo gandeng Sentra Wirajaya berdayakan penyandang disabilitas

      SPJM Pelindo gandeng Sentra Wirajaya berdayakan penyandang disabilitas

      BI sebut lima sektor ini jadi pendorong ekonomi Sulsel

      BI sebut lima sektor ini jadi pendorong ekonomi Sulsel

Logo Header Antaranews Makassar

Pemanfaatan AI dan penegakan hukum berkeadilan

id AI, UU ITE, UU PDP, kecerdasan buatan Oleh D.Dj. Kliwantoro Jumat, 15 November 2024 8:54 WIB

Image Print
Pemanfaatan AI dan penegakan hukum berkeadilan

Ilustrasi pedang bermata dua ini merupakan hasil artificial intelligence (AI). ANTARA/HO-CISSReC

Semarang (ANTARA) - Pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence) ibarat pedang bermata dua, bisa bermanfaat dan bisa pula digunakan pihak tertentu untuk merugikan pihak lain bahkan bisa masuk ranah pidana.

Apakah masih perlu ada peraturan perundang-undang yang mengatur lebih perinci agar implementasi artificial intelligence (AI) bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia?
Pertanyaan itu berkaitan dengan penerapan AI yang telah merambah berbagai sektor dan industri sehingga membawa dampak yang luas pada efisiensi, inovasi, dan transformasi bisnis.
Sebenarnya, sudah ada Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Surat edaran ini dibuat pada hari Kamis, 21 Desember 2023, sebelum Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bertransformasi menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dalam beberapa kasus, sebagaimana termaktub dalam SE tersebut, implementasi kecerdasan artifisial (AI) telah mengubah cara manusia berinteraksi dengan teknologi, menghadirkan kemampuan seperti analisis data yang canggih, pemrosesan bahasa alami, dan pembelajaran mesin otomatis.
Surat edaran ini merupakan bentuk respons terhadap pesatnya pemanfaatan AI. Target dari SE ini adalah pelaku usaha, baik pemerintahan maupun swasta, berbasis AI seperti aktivitas pemrograman serta penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup publik dan privat.

Masih berupa imbauan

Namun, menurut pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha, surat edaran ini masih berupa imbauan kepada pelaku usaha karena dalam surat edaran ini tidak ada sanksi hukum terhadap mereka jika tidak mengindahkan SE ini dan tetap melakukan keputusan perusahaan terkait dengan pemanfaataan teknologi AI.
Surat edaran soal etika AI ini tidak bersifat mengikat secara hukum, tetapi hanya sebagai pedoman kepada pelaku usaha sehingga pemanfaatan AI harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelumnya.
Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Pengabaian SE Kominfo ini tidak berdampak secara hukum, namun hanya berdampak pada reputasi serta kredibilitas dari pelaku usaha jika ternyata publik mengetahui pelaku usaha ternyata melakukan praktik pemanfaatan AI yang tidak baik serta tidak sesuai dengan SE tersebut.
Bentuk regulasi yang optimal untuk mendukung ekosistem AI di Indonesia, kata Pratama yang juga Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, harus mencerminkan keseimbangan antara mendorong inovasi dan perlindungan kepentingan publik yang memiliki beberapa elemen yang dapat menjadi bagian dari regulasi yang efektif.
Misalnya, adanya kerangka hukum yang jelas dan konsisten untuk mengatur pengembangan, pengujian, dan implementasi teknologi AI yang mencakup undang-undang, peraturan, dan pedoman yang terperinci.
Di samping itu, inklusi pedoman etika yang kuat untuk memastikan bahwa penggunaan teknologi AI bersifat etis dan tidak merugikan masyarakat atau individu. Pedoman etika ini dapat mencakup prinsip-prinsip seperti keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan privasi.
Regulasi yang ketat terkait dengan perlindungan data pribadi dan keamanan informasi setidaknya meminimalkan risiko penyalahgunaan data dan pelanggaran keamanan.
Ilustrasi ini merupakan hasil artificial intelligence (AI). ANTARA/HO-CISSReC

Regulasi juga perlu memperhatikan kolaborasi aktif antara Pemerintah, perusahaan teknologi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk merancang dan memperbarui regulasi sesuai dengan perkembangan terkini dalam dunia AI.

Selain itu, juga pengembangan sertifikasi dan standar untuk menilai kualitas, keamanan, dan etika produk dan layanan AI. Sertifikasi ini dapat memberikan kepercayaan kepada pengguna bahwa teknologi AI yang mereka manfaatkan memenuhi standar tertentu.
Mekanisme pengawasan yang efektif, lanjut Pratama, juga perlu diperhatikan dalam regulasi. Hal ini untuk memastikan kepatuhan pada regulasi yang ada, penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran, termasuk sanksi yang sesuai.
Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) PTIK itu juga menekankan bahwa regulasi harus bersifat dinamis dan dapat beradaptasi dengan perkembangan cepat dalam teknologi AI.
Seiring dengan berjalannya waktu, evaluasi dan penyesuaian terus-menerus sangat perlu untuk menjaga relevansi dan efektivitas regulasi tersebut. Hal ini mengingat kecerdasan buatan memiliki peluang besar untuk terus berkembang dan menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi bangsa Indonesia.
Ada beberapa isu serta tantangan yang berkaitan dengan pemanfaatan AI seperti kesalahan atau misinformasi, privasi atau kerahasiaan, toxicity atau ancaman berbasis siber, perlindungan hak cipta, bias implementasi AI, dan pemahaman nilai kemanusiaan.
Isu serta tantangan ini, masih kata Pratama, seharusnya tidak perlu sampai ada regulasi baru karena sudah ada beberapa regulasi yang mengaturnya seperti UU ITE yang mengatur tentang misinformasi dan toxicity, UU PDP yang mengatur tentang privasi atau kerahasiaan, serta UU Hak Cipta yang mengatur tentang pelindungan hak cipta.

Tidak punya hak cipta

Terkait dengan hak cipta, beberapa ahli hukum, baik di Indonesia maupun di luar negeri menyatakan bahwa karya yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan tidak memiliki hak cipta.
Salah satunya adalah karena karya yang diciptakan oleh AI tidak penuhi konsep orisinalitas karena selain tidak dibuat oleh manusia, karya AI adalah kombinasi dari karya-karya terdahulu yang dimodifikasi oleh mesin. Dengan demikian, karya tersebut tidak mencerminkan ciri khas serta pribadi dari penciptanya.
Surat edaran etika AI yang diterbitkan oleh Kominfo seharusnya dapat dibagi menjadi empat area utama dalam siklus hidup pengembangan sistem AI, yaitu desain yang aman dengan memahami risiko, pemodelan ancaman, serta pertimbangan khusus dalam desain sistem dan model.
Pengembangan aman dengan mempertimbangkan keamanan rantai pasokan, dokumentasi, dan manajemen aset serta utang teknis.
Penyebaran aman dengan melindungi infrastruktur dan model dari kompromi, ancaman atau kehilangan, mengembangkan proses manajemen insiden, pelepasan yang bertanggung jawab, serta operasi dan pemeliharaan aman dengan melakukan berbagai tindakan setelah penyebaran, termasuk logging dan monitoring, manajemen pembaruan, dan berbagi informasi.
Panduan yang dirancang oleh Kominfo, lanjut Pratama, sepatutnya juga mengikuti pendekatan secure by default seperti yang dapat dilihat pada panduan dari NCSC (National Cyber Security Centre) serta Institut Standar dan Teknologi Nasional (NIST).
Selain itu, prinsip secure by design (aman berdasarkan desain) yang diterbitkan oleh Certified Information Systems Auditor (CISA), NCSC, dan agensi siber internasional.
Adapun prioritasnya meliputi kepemilikan hasil keamanan untuk pelanggan, transparansi radikal, dan akuntabilitas serta membangun struktur organisasi dan kepemimpinan agar secure by design menjadi prioritas utama bisnis.
Panduan dari Kominfo terkait dengan AI seharusnya tidak hanya untuk pelaku usaha saja, tetapi juga harus ada poin-poin panduan untuk masyarakat luas mengingat saat ini hampir semua lapisan masyarakat sudah mulai terbiasa menggunakan berbagai teknologi berbasis AI.
Dengan demikian, masyarakat luas juga akan dapat menggunakan teknologi AI dengan baik. Jika tidak, akan banyak hal negatif yang juga dapat dihasilkan dari teknologi AI seperti disinformasi serta keamanan data pribadi.
Secara umum, panduan kebijakan yang dirancang oleh Kominfo sebaiknya juga mencakup beberapa aspek seperti pembuatan dokumen sasaran pencapaian yang ditujukan untuk penyedia sistem AI yang akan membantu mereka mengembangkan sistem AI yang berfungsi sesuai dengan tujuan, tersedia saat dibutuhkan, dan menjaga data sensitif dari pihak yang tidak berwenang.
Panduan juga perlu mengatur tentang sasaran pengguna, terutama untuk penyedia sistem AI yang menggunakan model yang di-hosting oleh organisasi atau Application Programming Interface (API) eksternal.
Hal lain yang patut mendapat perhatian semua pihak adalah perlu ada aturan manfaat AI karena kecerdasan buatan ini berpotensi membawa manfaat besar bagi masyarakat. Namun, harus dikembangkan, dikerahkan, dan dioperasikan secara aman dan bertanggung jawab.
Sistem AI juga memiliki kerentanan keamanan yang unik. Hal ini juga harus dipertimbangkan bersama ancaman keamanan siber standar dan keamanan harus menjadi persyaratan inti sepanjang siklus hidup sistem.
Tidak kalah pentingnya adalah dukungan Pemerintah dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui program pendidikan dan pelatihan khusus di bidang AI. Pasalnya, peningkatan pengetahuan dan keahlian akan membantu mengurangi kesenjangan keahlian di sektor AI.
Semua negara berusaha untuk mengawal perkembangan AI ini agar lebih banyak kebermanfaatan dan melindungi warganya dari dampak negatif AI ini.
Sampai sekarang, Amerika Serikat juga tidak memiliki peraturan federal apa pun terkait AI, namun memiliki berbagai undang-undang yang membatasi penggunaan AI terkait privasi, perlindungan data, dan diskriminasi.
Ke depan, Amerika mengeluarkan rencana untuk meluncurkan Undang-Undang Hak AI yang dapat memberikan standar yang lebih komprehensif.
Uni Eropa sudah selangkah lebih maju dimana sudah mengesahkan UU AI no.1689 tahun 2024 yang merupakan undang-undang AI komprehensif pertama di dunia.
Sementara Indonesia bila mengacu peraturan perundang-undangan yang sudah ada, seperti UU ITE dan UU PDP, instrumen hukum ini sudah mencukupi. Kini, tinggal bagaimana penegak hukum menerapkan penegakan hukum secara tegas dan berkeadilan, tanpa pandang bulu.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Regulasi AI sudah cukup, tinggal penegakan hukum berkeadilan


Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

Menko Yusril persilahkan warga judicial review ke MK soal KUHAP

Menko Yusril persilahkan warga judicial review ke MK soal KUHAP

Senin, 24 November 2025 19:13 Wib

Menkum: Presiden Prabowo setuju RUU KUHAP disahkan menjadi UU

Menkum: Presiden Prabowo setuju RUU KUHAP disahkan menjadi UU

Selasa, 18 November 2025 12:36 Wib

MK tolak permohonan masa jabatan Kapolri disamakan presiden dan anggota kabinet

MK tolak permohonan masa jabatan Kapolri disamakan presiden dan anggota kabinet

Kamis, 13 November 2025 15:23 Wib

MK putuskan kepesertaan Tapera tidak wajib

MK putuskan kepesertaan Tapera tidak wajib

Senin, 29 September 2025 16:47 Wib

Kementerian BUMN dibubarkan diganti Badan Pengaturan BUMN

Kementerian BUMN dibubarkan diganti Badan Pengaturan BUMN

Jumat, 26 September 2025 14:06 Wib

MK tak dapat terima uji materi syarat pendidikan calon anggota polisi minimal S-1

MK tak dapat terima uji materi syarat pendidikan calon anggota polisi minimal S-1

Rabu, 17 September 2025 18:45 Wib

Pigai: 17+8

Pigai: 17+8 "tuntutan rakyat" soal penguatan Komnas masuk dalam revisi UU HAM

Rabu, 17 September 2025 5:32 Wib

Menkeu Purbaya menilai terlalu dini merevisi UU P2SK

Menkeu Purbaya menilai terlalu dini merevisi UU P2SK

Rabu, 17 September 2025 5:22 Wib

  • Terpopuler
Persebaya Surabaya bersiap hadapi ketangguhan PSM Makassar

Persebaya Surabaya bersiap hadapi ketangguhan PSM Makassar

Inggris jajaki kerja sama bangun stadion hingga MCH di Makassar

Inggris jajaki kerja sama bangun stadion hingga MCH di Makassar

Job Fair di Makassar : Aktivis kampus tak lagi jadi pilihan, ada juga BI Checking

Job Fair di Makassar : Aktivis kampus tak lagi jadi pilihan, ada juga BI Checking

Kodam XIV/Hasanuddin akan bangun 58 jembatan di Sulsel

Kodam XIV/Hasanuddin akan bangun 58 jembatan di Sulsel

Milad 2 Dekade Prodi Jurnalistik UIN Alauddin : Jejak leluhur di balik aksara

Milad 2 Dekade Prodi Jurnalistik UIN Alauddin : Jejak leluhur di balik aksara

  • Top News
Tim Medis Sulsel beri layanan intensif untuk korban bencana Sumatera

Tim Medis Sulsel beri layanan intensif untuk korban bencana Sumatera

Inggris jajaki kerja sama bangun stadion hingga MCH di Makassar

Inggris jajaki kerja sama bangun stadion hingga MCH di Makassar

Job Fair di Makassar : Aktivis kampus tak lagi jadi pilihan, ada juga BI Checking

Job Fair di Makassar : Aktivis kampus tak lagi jadi pilihan, ada juga BI Checking

Kodam XIV/Hasanuddin akan bangun 58 jembatan di Sulsel

Kodam XIV/Hasanuddin akan bangun 58 jembatan di Sulsel

Terduga pelaku rudapaksa di Gowa diseret warga hingga tewas, ini tanggapan Kapolres

Terduga pelaku rudapaksa di Gowa diseret warga hingga tewas, ini tanggapan Kapolres

Logo Footer Antaranews makassar
makassar.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
  • Lintas Daerah
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sejagat
  • Artikel
  • Foto
  • Video
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
  • Home
  • Hukum
    • Politik
      • Daerah
        • Lintas Daerah
          • Gaya Hidup
            • Ekonomi
              • Jasa
              • Bisnis
              • Wisata
              • Kuliner
            • Olahraga
              • Umum
              • Cabang Olahraga
            • Internasional
              • Sejagat
                • Artikel
                  • Profil
                  • Opini
                  • Cerita Sejarah
                • Galeri Foto
                • Video
                notification icon
                Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com