Makassar (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar merampungkan berkas penyidikan perkara dugaan korupsi penggelapan dan penjualan material pipa PDAM Kota Makassar pada 2017.

"Penyidik sedang mengebut perampungan perkaranya. Kita harapkan perkara ini bisa rampung sebelum menyeberang tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nurni Farahyanti di Makassar, Kamis.

Ia mengatakan berkas penyidikan harus rampung sebelum dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan agar bisa disidangkan.

Mantan Kepala Kejari Negeri Bone ini menargetkan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan paling lambat akhir bulan sebelum perpindahan tahun.

"Rencana akhir bulan ini berkas perkaranya kita sudah limpahkan," jelas mantan Asisten Pidana Umum Kejati Bali ini.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan pegawai PDAM Makassar berinisial AA sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup. AA sebelumnya merupakan mantan penanggungjawab gudang Panaikang di PDAM Kota Makassar.

Dia menerangkan tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait adanya material pemasangan baru dan pembenahan pipa PDAM yang hilang dalam jumlah besar.

"Modusnya itu tersangka menghilangkan barang bukti dalam jumlah besar. Totalnya yah itu sekitar Rp1,7 miliar," katanya.

Nurni menjelaskan dari hasil penyidikan, tersangka diduga berperan menghilangkan sejumlah material pipa yang akan digunakan untuk pemasangan pipa baru.

"Pipa baru yang harusnya dipasang diganti oleh tersangka dengan pipa lama. Diduga pipa baru yang jumlahnya lumayan besar dijual oleh tersangka," ucapnya.

Ia menambahkan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dalam hal tim penyidik pidana khusus (pidsus) dengan menunjukkan beberapa alat bukti.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024