Mahfud MD: Negara serius tangani korban terorisme
Jumat, 13 Desember 2019 22:48 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD, didampingi Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo bersama empat penerima bantuan kompensasi korban terorisme (Zuhdiar Laeis)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa negara betul-betul serius menangani persoalan terorisme, termasuk dalam pemberian bantuan kompensasi kepada korban terorisme.
"Undang-undang menyatakan korban terorisme mendapatkan kompensasi atau restitusi, kemudian pengobatan medis maupun psikososial. Itu diberikan negara," katanya, di Jakarta, Jumat.
Hal tersebut disampaikannya saat penyerahan bantuan kompensasi kepada empat korban tindak terorisme di Tol Kanci-Pejagan, Cirebon, dan Pasar Blimbing, Lamongan, Jawa Timur.
Untuk menghitung besaran bantuan kompensasi kepada korban terorisme, kata dia, dilakukan penghitungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kemudian diputuskan oleh pengadilan.
"Itu berlaku sejak 2018. Sebab itu kan UU-nya (UU Nomor 5/2018) baru 2018. Kemudian, ada yang minta yang dulu-dulu ke mana? Lalu dihitung mundur bisa sampai Bom Bali I dan seterusnya," kata Mahfud.
Mahfud memperkirakan ada sekitar 800 korban terorisme sejak teror Bom Bali I yang harus mendapatkan bantuan kompensasi dengan total senilai Rp70 miliar hingga Rp80 miliar.
Artinya, kata dia, negara memperhatikan betul terhadap para korban terorisme di masa lalu, sebab biasanya UU berlaku proaktif atau ke depan sejak diberlakukan.
"Karena pemerintah merasa punya tanggung jawab moral membantu (korban) sebelum ada UU maka berlaku mundur, retroaktif. Ini dimungkinkan di dalam hukum administrasi. Kalau dalam hukum pidana, seperti penuntutan, dilarang," katanya.
Sementara itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengaku sudah ada korban terorisme di masa lalu yang mengajukan kompensasi dengan rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Itu nanti kita akan hitung. Tetapi, untuk korban masa lalu ini kita mempunyai skema. Jadi, tidak dihitung orang per orang berapa kerugiannya itu, enggak. Nanti kerugiannya pakai skema, misalnya kalau luka berat, luka ringan, yang meninggal dunia," katanya.
Mengenai pemberian bantuan kompensasi bagi korban terorisme di masa lalu itu, Hasto mengatakan tinggal menunggu peraturan pemerintah (PP) yang mengatur.
Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 7/2018, namun aturan tersebut perlu direvisi agar bisa menjangkau korban tindak pidana terorisme di masa lalu.
"Ya, ini menunggu PP saja yang sedang direvisi. Mudah-mudahan tahun ini sudah bisa disahkan. Kita harapkan begitu," kata Hasto.
"Undang-undang menyatakan korban terorisme mendapatkan kompensasi atau restitusi, kemudian pengobatan medis maupun psikososial. Itu diberikan negara," katanya, di Jakarta, Jumat.
Hal tersebut disampaikannya saat penyerahan bantuan kompensasi kepada empat korban tindak terorisme di Tol Kanci-Pejagan, Cirebon, dan Pasar Blimbing, Lamongan, Jawa Timur.
Untuk menghitung besaran bantuan kompensasi kepada korban terorisme, kata dia, dilakukan penghitungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kemudian diputuskan oleh pengadilan.
"Itu berlaku sejak 2018. Sebab itu kan UU-nya (UU Nomor 5/2018) baru 2018. Kemudian, ada yang minta yang dulu-dulu ke mana? Lalu dihitung mundur bisa sampai Bom Bali I dan seterusnya," kata Mahfud.
Mahfud memperkirakan ada sekitar 800 korban terorisme sejak teror Bom Bali I yang harus mendapatkan bantuan kompensasi dengan total senilai Rp70 miliar hingga Rp80 miliar.
Artinya, kata dia, negara memperhatikan betul terhadap para korban terorisme di masa lalu, sebab biasanya UU berlaku proaktif atau ke depan sejak diberlakukan.
"Karena pemerintah merasa punya tanggung jawab moral membantu (korban) sebelum ada UU maka berlaku mundur, retroaktif. Ini dimungkinkan di dalam hukum administrasi. Kalau dalam hukum pidana, seperti penuntutan, dilarang," katanya.
Sementara itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengaku sudah ada korban terorisme di masa lalu yang mengajukan kompensasi dengan rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Itu nanti kita akan hitung. Tetapi, untuk korban masa lalu ini kita mempunyai skema. Jadi, tidak dihitung orang per orang berapa kerugiannya itu, enggak. Nanti kerugiannya pakai skema, misalnya kalau luka berat, luka ringan, yang meninggal dunia," katanya.
Mengenai pemberian bantuan kompensasi bagi korban terorisme di masa lalu itu, Hasto mengatakan tinggal menunggu peraturan pemerintah (PP) yang mengatur.
Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 7/2018, namun aturan tersebut perlu direvisi agar bisa menjangkau korban tindak pidana terorisme di masa lalu.
"Ya, ini menunggu PP saja yang sedang direvisi. Mudah-mudahan tahun ini sudah bisa disahkan. Kita harapkan begitu," kata Hasto.
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Mahfud menilai program Prabowo selaras dengan terwujudnya Indonesia Emas 2045
28 December 2024 9:34 WIB, 2024
Mahfud Md : Pergantian pemerintahan momentum memperbaiki demokrasi di Indonesia
11 October 2024 6:55 WIB, 2024
Ketua MPR RI : Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud diundang ke pelantikan Prabowo-Gibran
09 October 2024 15:15 WIB, 2024
Mahfud MD mengajak umat Muslim ambil hikmah dari pengorbanan Nabi Ibrahim
17 June 2024 14:00 WIB, 2024
Mahfud Md mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran atas penetapan KPU
24 April 2024 15:19 WIB, 2024
Terpopuler - Sejagat
Lihat Juga
Peneliti Unhas kenalkan lalat buah sebagai model riset strategis berbagai bidang
11 February 2026 4:35 WIB
PM Anwar tolak desakan oposisi soal isu penyerahan lahan di perbatasan Sabah-Kalimantan ke Indonesia
31 January 2026 6:15 WIB
Meski cuaca buruk, Basarnas lanjutkan cari korban kecelakaan pesawat di Bulusaraung
21 January 2026 4:43 WIB
Warga binaan di Sulawesi Selatan hasilkan 2,6 ton bahan pangan saat panen raya
16 January 2026 19:32 WIB
Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad dilarikan ke rumah sakit usai terjatuh
06 January 2026 11:22 WIB
Mantan PM Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas 25 dakwaan
27 December 2025 6:20 WIB