KAI Daop Madiun tangani 42 kasus gangguan perjalanan KA 2019
Jumat, 20 Desember 2019 5:32 WIB
Apel Gelar Pasukan persiapan angkutan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 yang dilakukan PT KAI Daop 7 Madiun di halaman kantor Daop 7 Madiun, Kamis (19/12/2019). (ANTARA/HO-Daop Madiun)
Madiun (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menangani 42 kasus gangguan perjalanan KA yang terjadi selama bulan Januari hingga November tahun 2019 di wilayah kerjanya.
Vice President Daop 7 Madiun Wisnu Pramudyo di Madiun, Kamis, menyatakan dari 42 kasus gangguan perjalanan KA selama tahun 2019 tersebut didominasi oleh kenderaan menabrak (temper) KA yang mencapai sebanyak 21 kejadian.
Lalu, sebanyak 12 kasus palang pintu perlintasan dilanggar oleh kendaraan dan sembilan kasus orang ditabrak KA.
"Semoga pelanggaran tersebut ke depan semakin berkurang dan pengguna jalan lebih sadar terhadap peraturan akan pentingnya ikut menjaga keselamatan perjalanan kereta api terlebih jalur ganda di Daop 7 sudah dioperasikan," ujar Wisnu seusai memimpin Apel Gelar Pasukan persiapan angkutan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 di halaman kantor Daop 7 Madiun.
Sesuai data, dari jumlah kasus gangguan perjalanan KA tersebut, tercatat terdapat sedikitnya 29 korban meninggal dunia, sejumlah lainnya luka-luka.
Guna menekan kasus tertabraknya KA dengan kendaraan lain, terlebih di jalur sebidang, pihaknya intensif melakukan sosialisasi ke masyarakat akan pentingnya penerapan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, maka pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintas rel.
Selain sosialisasi, pihak PT KAI Daop 7 juga akan menutup secara bertahap perlintasan jalur sebidang KA yang tidak terjaga dan liar di wilayah kerjanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar waspada dan taat terhadap aturan ketika akan melintas di perlintasan KA. Bagi masyarakat yang akan melintas di perlintasan KA yang tidak berpalang pintu wajib untuk mengamati kanan-kiri terlebih dahulu, pastikan perlintasan yang akan dilalui aman.
Bagi warga masyarakat yang akan melintas di perlintasan berpalang pintu agar bersabar dengan tidak menerobos palang pintu yang sudah mulai bergerak menutup dan sinyal sudah menyala.
Hal itu penting dipatuhi, terlebih saat ini menjelang masa angkutan Natal dan tahun baru serta aktifnya jalur ganda di Daop 7 Madiun yang menjadikan jumlah perjalanan KA semakin bertambah.*
Vice President Daop 7 Madiun Wisnu Pramudyo di Madiun, Kamis, menyatakan dari 42 kasus gangguan perjalanan KA selama tahun 2019 tersebut didominasi oleh kenderaan menabrak (temper) KA yang mencapai sebanyak 21 kejadian.
Lalu, sebanyak 12 kasus palang pintu perlintasan dilanggar oleh kendaraan dan sembilan kasus orang ditabrak KA.
"Semoga pelanggaran tersebut ke depan semakin berkurang dan pengguna jalan lebih sadar terhadap peraturan akan pentingnya ikut menjaga keselamatan perjalanan kereta api terlebih jalur ganda di Daop 7 sudah dioperasikan," ujar Wisnu seusai memimpin Apel Gelar Pasukan persiapan angkutan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 di halaman kantor Daop 7 Madiun.
Sesuai data, dari jumlah kasus gangguan perjalanan KA tersebut, tercatat terdapat sedikitnya 29 korban meninggal dunia, sejumlah lainnya luka-luka.
Guna menekan kasus tertabraknya KA dengan kendaraan lain, terlebih di jalur sebidang, pihaknya intensif melakukan sosialisasi ke masyarakat akan pentingnya penerapan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, maka pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintas rel.
Selain sosialisasi, pihak PT KAI Daop 7 juga akan menutup secara bertahap perlintasan jalur sebidang KA yang tidak terjaga dan liar di wilayah kerjanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar waspada dan taat terhadap aturan ketika akan melintas di perlintasan KA. Bagi masyarakat yang akan melintas di perlintasan KA yang tidak berpalang pintu wajib untuk mengamati kanan-kiri terlebih dahulu, pastikan perlintasan yang akan dilalui aman.
Bagi warga masyarakat yang akan melintas di perlintasan berpalang pintu agar bersabar dengan tidak menerobos palang pintu yang sudah mulai bergerak menutup dan sinyal sudah menyala.
Hal itu penting dipatuhi, terlebih saat ini menjelang masa angkutan Natal dan tahun baru serta aktifnya jalur ganda di Daop 7 Madiun yang menjadikan jumlah perjalanan KA semakin bertambah.*
Pewarta : Louis Rika Stevani
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Presiden Jokowi: Pemerintah sediakan sarana transportasi umum memadai
02 January 2024 15:08 WIB, 2024
Relawan di Madiun mendeklarasikan LaNyalla Mattalitti sebagai capres 2024
22 September 2022 21:47 WIB, 2022
Polri sebut Timsus dalami peran pemuda asal Madiun terduga peretasan "Bjorka"
15 September 2022 13:30 WIB, 2022
Polisi mengamankan seorang pemuda asal Madiun diduga terkait peretasan "Bjorka"
15 September 2022 12:01 WIB, 2022
PPKM level 4 Jawa-Bali bertambah menjadi 7 daerah di Inmendagri terbaru
01 March 2022 8:07 WIB, 2022
Terpopuler - Sejagat
Lihat Juga
Peneliti Unhas kenalkan lalat buah sebagai model riset strategis berbagai bidang
11 February 2026 4:35 WIB
PM Anwar tolak desakan oposisi soal isu penyerahan lahan di perbatasan Sabah-Kalimantan ke Indonesia
31 January 2026 6:15 WIB
Meski cuaca buruk, Basarnas lanjutkan cari korban kecelakaan pesawat di Bulusaraung
21 January 2026 4:43 WIB
Warga binaan di Sulawesi Selatan hasilkan 2,6 ton bahan pangan saat panen raya
16 January 2026 19:32 WIB
Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad dilarikan ke rumah sakit usai terjatuh
06 January 2026 11:22 WIB
Mantan PM Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas 25 dakwaan
27 December 2025 6:20 WIB