388 WBP di Jatim dapat remisi Natal
Selasa, 24 Desember 2019 15:55 WIB
Grafis remisi natal Kanwilkumham Jatim. (HO/Kanwilkumham Jatim)
Surabaya (ANTARA) - Sebanyak 388 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Jatim mendapatkan remisi khusus (RK) Natal 2019 dari Dirjen Pemasyarakatan dimana delapan di antaranya dipastikan langsung bebas pada 25 Desember 2019.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwilkumham Jatim, Pargiyono Selasa menjelaskan, pemberian RK Natal ini menjadi bagian dari proses pembinaan yang dilakukan Kanwilkumham Jatim.
"Selama proses pembinaan tersebut, ada reward and punishment. Nah, RK Natal ini menjadi reward bagi WBP yang selama ini berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan dengan baik," katanya.
Ia menjelaskan, karena bersifat khusus, maka WBP yang mendapatkan remisi kali ini hanya WBP yang beragama Nasrani saja.
Ia mengatakan, pengurangan masa hukuman yang diterima WBP bervariasi yakni paling rendah 15 hari dan tertinggi 60 hari.
"Yang menggembirakan, delapan di antaranya langsung bebas," katanya.
Meski begitu, Pargiyono menjelaskan bahwa data yang ada masih menjadi data awal karena pihaknya masih mengusahakan beberapa nama agar mendapatkan RK Natal 2019.
"Sebelumnya, kami telah mengusulkan 433 WBP ke Dirjen Pemasyarakatan. WBP yang belum menerima SK adalah mereka yang tersangkut aturan PP Nomor 99 Tahun 2012, karena membutuhkan ketelitian dalam memeriksa berkas-berkas yang menjadi syarat mendapatkan remisi," ujarnya.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwilkumham Jatim, Pargiyono Selasa menjelaskan, pemberian RK Natal ini menjadi bagian dari proses pembinaan yang dilakukan Kanwilkumham Jatim.
"Selama proses pembinaan tersebut, ada reward and punishment. Nah, RK Natal ini menjadi reward bagi WBP yang selama ini berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan dengan baik," katanya.
Ia menjelaskan, karena bersifat khusus, maka WBP yang mendapatkan remisi kali ini hanya WBP yang beragama Nasrani saja.
Ia mengatakan, pengurangan masa hukuman yang diterima WBP bervariasi yakni paling rendah 15 hari dan tertinggi 60 hari.
"Yang menggembirakan, delapan di antaranya langsung bebas," katanya.
Meski begitu, Pargiyono menjelaskan bahwa data yang ada masih menjadi data awal karena pihaknya masih mengusahakan beberapa nama agar mendapatkan RK Natal 2019.
"Sebelumnya, kami telah mengusulkan 433 WBP ke Dirjen Pemasyarakatan. WBP yang belum menerima SK adalah mereka yang tersangkut aturan PP Nomor 99 Tahun 2012, karena membutuhkan ketelitian dalam memeriksa berkas-berkas yang menjadi syarat mendapatkan remisi," ujarnya.
Pewarta : Indra Setiawan
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK sita rumah senilai Rp1,3 miliar di Jatim terkait kasus dugaan korupsi dana hibah
27 June 2025 15:29 WIB
Terpopuler - Sejagat
Lihat Juga
Peneliti Unhas kenalkan lalat buah sebagai model riset strategis berbagai bidang
11 February 2026 4:35 WIB
PM Anwar tolak desakan oposisi soal isu penyerahan lahan di perbatasan Sabah-Kalimantan ke Indonesia
31 January 2026 6:15 WIB
Meski cuaca buruk, Basarnas lanjutkan cari korban kecelakaan pesawat di Bulusaraung
21 January 2026 4:43 WIB
Warga binaan di Sulawesi Selatan hasilkan 2,6 ton bahan pangan saat panen raya
16 January 2026 19:32 WIB
Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad dilarikan ke rumah sakit usai terjatuh
06 January 2026 11:22 WIB
PM Malaysia Anwar Ibrahim sebut kabinetnya perlu libatkan banyak tokoh muda
18 December 2025 6:58 WIB