Bamsoet kecam aksi koboi pengendara Lamborghini di Kemang
Rabu, 25 Desember 2019 17:19 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat latihan menembak di Jakarta. (ANTARA/ Istimewa)
Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, mengecam keras aksi arogan pengendara Lamborghini yang menodongkan senjata api kepada dua pelajar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu lalu (21/12).
Menurut politisi Partai Golkar itu, aksi koboi yang dilakukan itu jelas melanggar hukum dan harus diproses secara tegas.
"Aksi koboi pengendara Lamborghini itu sangat tidak bisa dibenarkan. Apalagi dilakukan hanya karena merasa tersinggung. Penyalahgunaan senjata api seperti ini tidak boleh dibiarkan," tegas Bamsoet sapaan akrab Bambang, Rabu.
Mantan Ketua DPR RI periode lalu itu meminta aparat kepolisian mengusut menindak tegas pelaku. Terlebih, aksi koboi di jalanan menggunakan senjata api tidak hanya terjadi kali ini saja. Karena itu, ia meminta polisi memberikan efek jera kepada pelaku.
"Polisi harus memproses dan menindak tegas pelaku. Jangan sampai peristiwa seperti itu terulang kembali. Tidak boleh ada warga negara yang berbuat sewenang-wenang hanya karena merasa hebat mempunyai senjata api," kata Bamsoet.
Dewan Penasehat Pengurus Besar Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) itu menilai aparat kepolisian benar mencabut izin kepemilikan senjata api pelaku.
Ia mengatakan pelaku telah terdaftar sebagai anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) serta memiliki izin kepemilikan senjata api untuk bela diri sejak Juni 2019, namun apa yang dilakukannya tidak memiliki motif membela diri dalam kasus tersebut.
"Benar pelaku memiliki izin kepemilikan senjata api untuk bela diri. Tapi aksi penembakan yang dilakukan pelaku jelas bukan untuk bela diri. Polri harus mencabut izin kepemilikan senjata api tersebut," tegas Bamsoet.
Perbakin sendiri, kata Bamsoet, akan memberikan sanksi tegas kepada Abdul Malik. Terlebih, Perbakin memiliki peraturan yang ketat terkait penggunaan senjata api. Anggota Perbakin hanya boleh menggunakan senjata api saat latihan.
"Senjata api tersebut dapat keluar dengan izin angkut khusus jika ada keperluan latihan, pertandingan atau berburu. Setelah itu, senjata disimpan di gudang. Kecuali, anggota Perbakin yang telah memiliki surat ijin khusus senjata api (IKHSA) kaliber 32 atau 22 untuk bela diri dari Mabes Polri, baru boleh membawa pulang senjata api tersebut," kata Bamsoet.
Mantan Ketua DPR RI ini menjelaskan, seorang anggota Perbakin juga dibekali identitas anggota dengan kualifikasi tertentu. Misalnya, dalam kartu Perbakin akan terlihat kode-kode di sudut kanan atas seperti ‘TS’. Itu singkatan dari Tembak Sasaran, yang artinya sudah mahir menembak target tidak bergerak.
"Kemudian, ada kode 'TR’ singkatan dari Tembak Reaksi. Kartu itu diberikan ke anggota yang sudah lulus penataran dan lulus praktik menembak sambil bergerak (reaksi) dan dengan sasaran bergerak," urai Bamsoet.
Selanjutnya, ada kode ‘B’ yang berarti Ijin Berburu. Kartu ini diberikan kepada anggota Perbakin yang telah mahir di TS maupun di TR dan lulus penataran dan praktik berburu menembak dengan senjata laras lanjang dengan jarak minimal 200 meter dan tepat sasaran minimal 90 persen di dalam lingkaran.
"Tidak mudah dan tidak sembarangan untuk mendapatkan izin olahraga menembak ataupun berburu dari Perbakin. Karena itu, kalau ada anggota Perbakin yang bersikap arogan dan sok jagoan segera dilaporkan. Dalam aturan Perbakin jelas, mengacungkan senjata apalagi diarahkan pada seseorang, merupakan pelanggaran berat dan bisa dipidana," kata Bamsoet.
Menurut politisi Partai Golkar itu, aksi koboi yang dilakukan itu jelas melanggar hukum dan harus diproses secara tegas.
"Aksi koboi pengendara Lamborghini itu sangat tidak bisa dibenarkan. Apalagi dilakukan hanya karena merasa tersinggung. Penyalahgunaan senjata api seperti ini tidak boleh dibiarkan," tegas Bamsoet sapaan akrab Bambang, Rabu.
Mantan Ketua DPR RI periode lalu itu meminta aparat kepolisian mengusut menindak tegas pelaku. Terlebih, aksi koboi di jalanan menggunakan senjata api tidak hanya terjadi kali ini saja. Karena itu, ia meminta polisi memberikan efek jera kepada pelaku.
"Polisi harus memproses dan menindak tegas pelaku. Jangan sampai peristiwa seperti itu terulang kembali. Tidak boleh ada warga negara yang berbuat sewenang-wenang hanya karena merasa hebat mempunyai senjata api," kata Bamsoet.
Dewan Penasehat Pengurus Besar Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) itu menilai aparat kepolisian benar mencabut izin kepemilikan senjata api pelaku.
Ia mengatakan pelaku telah terdaftar sebagai anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) serta memiliki izin kepemilikan senjata api untuk bela diri sejak Juni 2019, namun apa yang dilakukannya tidak memiliki motif membela diri dalam kasus tersebut.
"Benar pelaku memiliki izin kepemilikan senjata api untuk bela diri. Tapi aksi penembakan yang dilakukan pelaku jelas bukan untuk bela diri. Polri harus mencabut izin kepemilikan senjata api tersebut," tegas Bamsoet.
Perbakin sendiri, kata Bamsoet, akan memberikan sanksi tegas kepada Abdul Malik. Terlebih, Perbakin memiliki peraturan yang ketat terkait penggunaan senjata api. Anggota Perbakin hanya boleh menggunakan senjata api saat latihan.
"Senjata api tersebut dapat keluar dengan izin angkut khusus jika ada keperluan latihan, pertandingan atau berburu. Setelah itu, senjata disimpan di gudang. Kecuali, anggota Perbakin yang telah memiliki surat ijin khusus senjata api (IKHSA) kaliber 32 atau 22 untuk bela diri dari Mabes Polri, baru boleh membawa pulang senjata api tersebut," kata Bamsoet.
Mantan Ketua DPR RI ini menjelaskan, seorang anggota Perbakin juga dibekali identitas anggota dengan kualifikasi tertentu. Misalnya, dalam kartu Perbakin akan terlihat kode-kode di sudut kanan atas seperti ‘TS’. Itu singkatan dari Tembak Sasaran, yang artinya sudah mahir menembak target tidak bergerak.
"Kemudian, ada kode 'TR’ singkatan dari Tembak Reaksi. Kartu itu diberikan ke anggota yang sudah lulus penataran dan lulus praktik menembak sambil bergerak (reaksi) dan dengan sasaran bergerak," urai Bamsoet.
Selanjutnya, ada kode ‘B’ yang berarti Ijin Berburu. Kartu ini diberikan kepada anggota Perbakin yang telah mahir di TS maupun di TR dan lulus penataran dan praktik berburu menembak dengan senjata laras lanjang dengan jarak minimal 200 meter dan tepat sasaran minimal 90 persen di dalam lingkaran.
"Tidak mudah dan tidak sembarangan untuk mendapatkan izin olahraga menembak ataupun berburu dari Perbakin. Karena itu, kalau ada anggota Perbakin yang bersikap arogan dan sok jagoan segera dilaporkan. Dalam aturan Perbakin jelas, mengacungkan senjata apalagi diarahkan pada seseorang, merupakan pelanggaran berat dan bisa dipidana," kata Bamsoet.
Pewarta : Abdu Faisal
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Petembak muda seluruh Asia bakal berlatih secara terpusat di Senayan Jakarta
16 November 2022 13:58 WIB, 2022
Indonesia memboyong tiga medali pada kejuaraan menembak di Prancis
19 September 2022 11:21 WIB, 2022
Indonesia boyong peralatan berstandar internasional dari Swiss untuk Piala Dunia Menembak 2023
16 September 2022 14:53 WIB, 2022
SEA Games 2021 - Indonesia buka perlombaan menembak dengan raihan dua emas dan satu perak
16 May 2022 15:20 WIB, 2022
Fathur sumbang emas keempat untuk Indonesia pada ISSF Grand Prix Rifle/Pistol
14 February 2022 17:24 WIB, 2022
Indonesia kukuh di puncaki klasemen medali ISSF Grand Prix Rifle/Pistol
12 February 2022 21:10 WIB, 2022
Puluhan atlet menembak dari enam negara ikuti ISSF Grand Prix di Jakarta
03 February 2022 15:40 WIB, 2022
Terpopuler - Sejagat
Lihat Juga
Peneliti Unhas kenalkan lalat buah sebagai model riset strategis berbagai bidang
11 February 2026 4:35 WIB
PM Anwar tolak desakan oposisi soal isu penyerahan lahan di perbatasan Sabah-Kalimantan ke Indonesia
31 January 2026 6:15 WIB
Meski cuaca buruk, Basarnas lanjutkan cari korban kecelakaan pesawat di Bulusaraung
21 January 2026 4:43 WIB
Warga binaan di Sulawesi Selatan hasilkan 2,6 ton bahan pangan saat panen raya
16 January 2026 19:32 WIB
Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad dilarikan ke rumah sakit usai terjatuh
06 January 2026 11:22 WIB
Mantan PM Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas 25 dakwaan
27 December 2025 6:20 WIB