Mamuju (ANTARA News) - Banyak usaha pembenihan kakao  di Provinsi Sulawesi Barat belum memiliki izin usaha pembenihan kecil karena baru sekitar 50 persen yang memiliki izin tersebut.

Karena itu, kata Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar Muktar Bello di Mamuju, Rabu, pihaknya petani yang menjadi pengusaha pembenihan di Sulbar dapat mengurus IUPK kepada pemerintah setempat.

"Syarat untuk mengajukan IUPK kepada pemerintah adalah memiliki identitas dan nama perusahaan, memiliki rencana benih bina bibit yang akan diproduksi serta jenis usaha bibit yang akan dilaksanakan," katanya.

Kemudian memiliki luas lahan dan jumlah produksi benih, serta perusahaannya memiliki pengalaman dalam pemasaran benih dan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Namun, menurut dia, sebelum IUPK dikeluarkan, akan dilakukan evaluasi oleh tim teknis pemerintah kepada calon yang akan mengeluarkan IUPK, ketika izinnya sudah dikeluarkan, pengusaha pembenihan juga akan dievaluasi setelah satu tahun.

Ia mengatakan, IUPK yang dikeluarkan pemerintah dapat dicabut jika pengusaha pembenihan tidak melakukan ketentuan sesuai izin atau melakukan perubahan pengolahan benih, atau jenis tanaman tanpa persetujuan. (T.KR-MFH/N002)

   

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024