Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan membuka pendaftaran calon anggota penyelenggara ad hoc atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan bekerja menghadapi Pilkada Serentak, pemilihan wali kota dan wakil wali kota Makassar pada 23 September 2020.

"Pengumuman penerimaan secara resmi akan disampaikan mulai 15 Januari 2020 melalui website resmi dan juga akun resmi media sosial KPU Makassar," tutur Komisioner KPU Makassar Endang Sari, Ahad.

Ia mengatakan, pihaknya mencari calon penyelenggara yang berintegritas dan profesional serta tidak memiliki catatan buruk. Sedangkan untuk formasinya sebanyak 75 orang yang akan tersebar di 15 kecamatan. Satu kecamatan masing-masing terdiri lima orang

Bagi warga yang ingin bersama mengawal demokrasi pada pelaksanaan Pilkada Makassar dan ingin mendaftar, sudah bisa mulai menyiapkan dokumen persyaratannya sesuai dengan aturan yang di keluarkan KPU Makassar.

"Berkasnya dilampirkan fotokopi KTP elektronik, fotokopi ijazah minimal SMU atau sederajat, surat asli keterangan sehat dan bebas narkoba dari rumah sakit atau puskesmas, dan surat pernyataan lainnya bisa diunduh di website resmi KPU Makassar, yakni kota-makassar.kpu.go.id," papar dia.

Saat ditanyakan soal persyaratan lain seperti adanya calon yang mendaftar terindikasi memiliki catatan buruk, Endang mengemukakan, saat ini KPU Makassar masih menunggu persyaratan termasuk soal tersebut dari pusat.

"Mengenai persyaratannya kami masih menunggu petunjuk teknis resmi. Intinya kami secara kelembagaan akan serius dalam proses perekrutan panitia ad hoc baik PPK, PPS, maupun KPPS," ucapnya menegaskan.

Selain itu, ia mengatakan punya catatan evaluasi terkait anggota penyelenggara ad hoc yang bekerja pada Pemilu Legislatif dan Presiden 2019 lalu yang menjadi bahan pertimbangan untuk tidak meloloskan peserta yang tidak memenuhi syarat.

"Ada evaluasi seperti terkait kasus hukum, kesehatan, integritas, kemampuan mengoperasionalkan perangkat IT, dan itu jadi catatan serius bagi kami," tegas Komisioner perempuan yang membidangi Partisipasi Masyarakat ini.

Dia menambahkan, hasil evaluasi pemilu 2019 lalu menjadi pegangan KPU Makassar secara lembaga untuk tidak lagi mengulang kesalahan yang sama. Sebab, integritas adalah harga mati.

"Kami ingin merekrut penyelenggara ad hoc yang akan berdiri di atas ideologi penyelenggara. Jujur, adil, transparan, dan berpedoman pada aturan hukum yang berlaku," tambahnya.
 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024