Mamuju (ANTARA) - Polresta Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap dua pelakunya.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju Ajun Komisaris Polisi Samsuriansyah, kepada wartawan, di Mamuju, Senin, membenarkan pengungkapan pencurian kendaraan bermotor tersebut.

"Dua pelaku berhasil kami tangkap setelah kami menerima laporan pencurian kendaraan bermotor yang berlangsung di sebuah penginapan di Jalan Emmy Saelan Kecamatan Mamuju, pada Jumat (3/1) sekitar pukul 03.00 WITA," kata Samsuriansyah.

Kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diringkus tersebut, kata Kasat Reskrim, yakni Ud (30) dan Ad (30), keduanya warga Kabupaten Mamuju Tengah. Kedua pelaku merupakan residivis.

"Pelaku Ud pernah menjalani proses hukum di Palu, Sulawesi Tengah, dalam kasus penggelapan mobil, sedangkan Ad pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Mamuju kasus pencurian dengan vonis 2 tahun 8 bulan penjara," kata Samsuriansyah.

Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor itu, kata dia, berawal dari laporan seorang pelajar yang menjadi korban.

Saat itu, korban yang tidur di sebuah penginapan di Jalan Emmy Saelan Kecamatan Mamuju, diberitahu oleh temannya yang menyampaikan bahwa motor Yamaha Fino miliknya telah raib.

Berdasarkan laporan itu, personel Satuan Reskrim Polresta Mamuju melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku, kurang dari 24 jam setelah kasus itu dilaporkan.

"Kedua pelaku kami ringkus pada Sabtu (4/1) sekitar pukul 17.00 WITA di Desa Waeputeh Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah. Modus yang dilakukan pelaku dalam beraksi, yakni menggandakan kunci kontak yang sebelumnya meminjam motor korban dengan alasan hendak membeli baju," katanya.

"Pengungkapan ini masih terus kami kembangkan untuk menyelidiki kemungkinan pelaku beraksi di tempat lain," kata Samsuriansyah.
 

Pewarta : Amirullah
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024