Jambi (ANTARA) - Anggota Reskrim Polresta Jambi berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi 2019.
Lokasi kasus pembunuhan ini berada tepat di belakang Polsek Kota Baru, Jambi dimana satu korbannya meninggal dunia sedangkan satu korban lainnya dirawat di rumah sakit pada saat itu.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Cristian di Jambi, Selasa mengatakan kedua pelaku yang ditangkap yakni Sudarsono dan Hendra yang merupakan pelaku pembunuhan di belakang Polsek Kotabaru pada Desember tahun lalu dimana korban yang saat itu mengalami sejumlah tusukan dan akhirnya meninggal akibat luka tusuk dibagian leher yakni Lambongot Haru alias Fernando dan Hasahatan Ali Tonang mengalami luka berat.
Kedua tersangka pelaku pembunuhan Sudarso alias Hobing ditangkap di Karya Maju, Kecamatan Telanaipura sedangkan Hendra yang ditangkap di Pulau Pandan, Kecamatan Danau Sipin, dimana saat hendak ditangkap keduanya melakukan perlawanan sehingga akhirnya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh anggota tim gabungan Polsek Kotabaru dan Polresta Jambi.
Dalam kasus ini kornan Lambongot Haru Alias Fernando meninggal dunia karena mengalami luka serius sebanyak lima tusukan leher dan bagian tubuh lainnya, sedangkan Hasahatan Ali Tonang mengalami luka berat yang harus dilarikan ke rumah saki untuk mendapatkan perawatan intensif.
"Akibat perbuatan mereka satu korban meninggal dunia dan satu lagi korban luka berat," kata Dover Cristian.
Dari kedua tersangka yang diamankan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu senjata tajam golok yang digunakan tersangka untuk menghabisi korban dan tidak hanya itu polisi juga menyita alat komunikasi yang diduga sebagai barang curiannya saat melakukan aksinya yang membuat korban harus menghembuskan nafasnya yakni dua unit telepon genggam.
Kejadian ini awalnya saat korban dan tersangka tersebut berada di toko yang berada belakang Polsek Kotabaru. Saat itu korban dan tersangka terbaring. Namun saat itu kedua tersangka tersebut mencoba mengambil handpohone korban yang kemudian terbangun dan ketika korban terbangun dan melihat kedua tersangka akan mengambil telepon genggamnya tersangka langsung menyerang korban.
"Karena aksinya ketahuan,tersangka langung menyeranng korban dan akhirnya tidak bisa berbuat banyak melakukan perlawanannya hingga korban meninggal dunia karena mengalami luka serius dan korban satu laginya mengalami luka serius." kata Kombes Pol Dover Cristian.
Lokasi kasus pembunuhan ini berada tepat di belakang Polsek Kota Baru, Jambi dimana satu korbannya meninggal dunia sedangkan satu korban lainnya dirawat di rumah sakit pada saat itu.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Cristian di Jambi, Selasa mengatakan kedua pelaku yang ditangkap yakni Sudarsono dan Hendra yang merupakan pelaku pembunuhan di belakang Polsek Kotabaru pada Desember tahun lalu dimana korban yang saat itu mengalami sejumlah tusukan dan akhirnya meninggal akibat luka tusuk dibagian leher yakni Lambongot Haru alias Fernando dan Hasahatan Ali Tonang mengalami luka berat.
Kedua tersangka pelaku pembunuhan Sudarso alias Hobing ditangkap di Karya Maju, Kecamatan Telanaipura sedangkan Hendra yang ditangkap di Pulau Pandan, Kecamatan Danau Sipin, dimana saat hendak ditangkap keduanya melakukan perlawanan sehingga akhirnya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh anggota tim gabungan Polsek Kotabaru dan Polresta Jambi.
Dalam kasus ini kornan Lambongot Haru Alias Fernando meninggal dunia karena mengalami luka serius sebanyak lima tusukan leher dan bagian tubuh lainnya, sedangkan Hasahatan Ali Tonang mengalami luka berat yang harus dilarikan ke rumah saki untuk mendapatkan perawatan intensif.
"Akibat perbuatan mereka satu korban meninggal dunia dan satu lagi korban luka berat," kata Dover Cristian.
Dari kedua tersangka yang diamankan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu senjata tajam golok yang digunakan tersangka untuk menghabisi korban dan tidak hanya itu polisi juga menyita alat komunikasi yang diduga sebagai barang curiannya saat melakukan aksinya yang membuat korban harus menghembuskan nafasnya yakni dua unit telepon genggam.
Kejadian ini awalnya saat korban dan tersangka tersebut berada di toko yang berada belakang Polsek Kotabaru. Saat itu korban dan tersangka terbaring. Namun saat itu kedua tersangka tersebut mencoba mengambil handpohone korban yang kemudian terbangun dan ketika korban terbangun dan melihat kedua tersangka akan mengambil telepon genggamnya tersangka langsung menyerang korban.
"Karena aksinya ketahuan,tersangka langung menyeranng korban dan akhirnya tidak bisa berbuat banyak melakukan perlawanannya hingga korban meninggal dunia karena mengalami luka serius dan korban satu laginya mengalami luka serius." kata Kombes Pol Dover Cristian.