Denpasar (ANTARA) - Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengaku hingga saat ini belum menerima informasi resmi dari KPU RI terkait dirinya yang akan ditetapkan sebagai komisioner KPU, merujuk aturan penentuan pergantian antar-waktu (PAW) komisioner Wahyu Setiawan yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Sampai saat ini belum. Kiranya proses masih berjalan. Kita hormati mekanisme yang berlaku," kata Raka Sandi, di Denpasar, Jumat malam.

Sebelumnya Ketua KPU Arief Budiman, saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/1) mengatakan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, merujuk aturan penentuan pergantian antar-waktu komisioner akan menggantikan jabatan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Saya mohon doanya semoga semuanya akan berjalan baik," ucap Raka Sandi yang sebelumnya juga menjabat sebagai Ketua KPU Provinsi Bali itu.

Mengenai tindak lanjut informasi PAW komisioner Wahyu Setiawan itu, menurut dia, akan diadakan rapat terlebih dahulu dengan pimpinan Bawaslu Bali.

"Kemudian kami akan melaporkan juga perkembangan yang ada ini ke pimpinan Bawaslu RI. Hal itu sebagai etika dan kesantunan dalam kelembagaan," ucap Raka Sandi yang saat ini merupakan Kordiv Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Bali itu.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengemukakan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat pemungutan suara pemilihan komisioner pada 2017 lalu berada pada posisi ke 8, mengumpulkan 21 suara anggota DPR.

Terkait penetapan dan pelantikan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi untuk menjadi Komisioner KPU, kata Arief, sepenuhnya wewenang Presiden Joko Widodo.

"Memang tidak diatur batas waktunya (kapan dilantik), jadi kami serahkan sepenuhnya kepada Bapak Presiden," ujarnya.

Komisi Pemilihan Umum juga telah menerima surat pengunduran diri secara resmi dari komisionernya yang terjerat OTT KPK Wahyu Setiawan.
 

Pewarta : Ni Luh Rhismawati
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024