Mamuju (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat melakukan pemantauan terhadap lembaga-lembaga penyiaran bersama DPRD setempat.

"KPID bersama DPRD turun ke lapangan untuk melihat kerja-kerja pelaku usaha lembaga penyiaran televisi dan radio di daerah ini," kata Ketua Komisi I DPRD Sulbar Syamsul Samad di Mamuju, Kamis.

Ia mengatakan monitoring itu sekaligus ingin mendapatkan masukan dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyiaran di Sulbar. Untuk itu Komisi l DPRD dan KPID juga melakukan dialog dengan pelaku usaha lembaga penyiaran.

"Raperda Penyiaran masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2020 dan ranperda tersebut salah satu hak inisiatif DPRD Sulbar," kata politisi Demokrat ini.

Ia mengharapkan penataan penyiaran akan lebih baik dengan ranperda penyiaran dan tentunya harus di bawah pengawalan Komisioner KPID Sulbar.

"Kualitas kinerja KPID Sulbar semakin baik dalam melakukan pemantauan khususnya terkait perizinan lembaga penyiaran," ujarnya.

Anggota Komisi I DPRD Sulbar Syahril Hamdani mengatakan kehadiran lembaga penyiaran baik lembaga penyiaran berlangganan (LPB), lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) dan lembaga penyiaran swasta (LPS) di era saat ini tetap dibutuhkan.

"Seperti LPS Radio Sriwigading, Wonomulyo, pernah menjadi sarana efektif dalam perjuangan pembentukan Provinsi Sulbar ini," katanya.

Syahrir mengatakan dinamika penataan lembaga penyiaran dalam kaitannya dengan persaingan pengusaha besar dan kecil terutama dalam perluasan wilayah, akan menjadi tambahan materi untuk membenahi dan dimasukkan dalam ranperda penyiaran.

"Kami akan memerhatikan masukan pelaku usaha penyiaran, mengatur penyiaran lokal, bagaimana mekanisme perluasan wilayah, dan tidak mematikan pelaku usaha lainnya," ujarnya.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024