Makassar (ANTARA) - Anggota Komisi A DPRD Makassar yang membidangi permasalahan hukum dan pemerintahan menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Mal Panakkukang menindaklanjuti adanya aduan warga terkait adanya penjualan aneka minuman beralkohol (miras).

"Sidak yang kita gelar ini menindaklanjuti adanya aduan warga kalau di salah satu cafe di Mal Panakkukang itu menjual banyak minuman keras," ujar Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar Hj Nunung Dasniar di Makassar, Kamis.

Salah satu cafe yang menjadi sasarannya dalam sidak itu yakni Vinyard Cafe. Di tempat ini, rombongan anggota Komisi A DPRD Makassar menemukan banyaknya minuman keras yang diperjualbelikan secara langsung.

Nunung mengatakan penjualan miras di pusat keramaian seperti mal tidak dibenarkan karena mal merupakan tempat dengan semua kalangan yang mengunjunginya.

Ia juga menerangkan jika semua berkas administrasi seperti izin menjual yang ditunjukkan oleh pengelola cafe cukup lengkap, sehingga pihaknya merasa heran karena izin yang diperoleh sangat mudah.

"Setelah kita melihat langsung memang ada penjualan minuman jenis miras. Ini yang kita sayangkan kenapa pemerintah kota dengan mudahnya mengeluarkan izin," terangnya.

Politisi Partai Gerindra ini mengaku apapun alasan dari pengelola, menjual miras di tempat seperti mal sangat tidak dibenarkan.

Karenanya, pihaknya akan segera menyurati dinas terkait untuk mempertanyakan izin yang telah dikeluarkan, apalagi tanpa melakukan survei lokasi.

"Penjualan minuman jenis miras di tempat terbuka seperti di Mal Panakkukang ini sangat berbahaya karena akan berdampak sosial bagi anak-anak dan kaum remaja. Juga akan memicu keributan. Memang ada izin tapi di situ hanya tertulis izin minuman tidak dijelaskan lebih rinci jenis minumannya. Dan izinnya itu cafe bukan bar," ucapnya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024