Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan melansir telah menangani dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 14 kasus untuk tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di 12 kabupaten kota.

"Ada lima kasus di antaranya sudah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dengan tujuh orang ASN sementara proses (klarifikasi dan penelusuran) serta ada sembilan kasus dugaan pelanggaran," ungkap Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad di Makassar, Selasa.

Dugaan pelanggaran tersebut, kata dia, telah diproses dan diteruskan ke KASN untuk tangani lebih lanjut mengenai sanksinya.

Sedangkan berkaitan dengan dugaan pelanggaran, sebutnya, yakni mendeklarasikan diri, mendaftar ke Partai Politik atau memasang baliho sebagai bakal calon Bupati, wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Untuk proses lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran itu apakah terbukti atau tidak, itu menjadi kewenangan KASN, Bawaslu hanya berwenang meneruskan dugaan pelanggaran tersebut kepada pihak yang memiliki kewenangan," paparnya.

Ia merinci dugaan pelangaran ASN ada di beberapa kabupaten kota yakni di Kota Makassar satu kasus, diteruskan ke KASN. Di Kabupaten Maros satu kasus juga diteruskan ke KASN, dengan tiga orang terduga tersangka.

Selanjutnya, tiga kasus lainya masih dalam proses klarifikasi dan penelusuran Bawaslu Maros. Hingga saat ini Bawaslu Maros menangani empat kasus.

Sementara di Kabupaten Bulukumba ada empat kasus, masih dalam proses klarifikasi. Di Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Kabupaten Luwu dan Tana Toraja masing-masing satu kasus dan telah diteruskan ke KASN.

"Untuk kasus pelanggaran ASN di Kabupaten Barru dan Luwu Timur masing-masing satu kasus masih dalam proses klarifikasi," ujarnya menambahkan.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024