Makassar (ANTARA) - Tim gabungan menertibkan lebih seratus kendaraan bermotor roda dua yang parkir di Jalan Slamet Riyadi, samping Balai Kota Makassar, Sulawesi Selatan, karena menggangu arus lalu lintas.

"Hari ini diberlakukan larangan parkir di Jalan Slamet Riyadi. Kalau masih melanggar, kami tertibkan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar Iman Hud usai memimpin operasi, Selasa.

Menurut dia, dari hasil rapat pemangku kepentingan di lingkup Pemkot Makassar, kendaraan yang diperbolehkan parkir di halaman Balai Kota hanya kendaraan roda empat milik pegawai eselon II dan eselon III.

Bagi pegawai eselon IV ke bawah,harus di luar pagar  Balai Kota, atau parkir di samping Museum Kota sesuai dengan aturan. Lokasi itu, kata dia, masih berada di Jalan Slamet Riyadi.

Kendaraan yang parkir liar di sepanjang jalan tersebut ditertibkan oleh tim gabungan yang terdiri atas 25 personel Dinas Perhubungan dan 50 anggota Satpol PP Kota Makassar.

Penertiban berlangsung selama hampir 2 jam itu dipimpin Kasatpol PP Kota Makassar Iman Hud.

Sementara itu, dari Dishub dikomandoi Abd Asis Sila yang bertugas sebagai humas di dinas tersebut.

Seluruh kendaraan diangkut dengan mobil operasional Dishub Makassar. Selanjutnya, pemilik bisa mengambil kendaraannya di Kantor Satpol PP setempat dengan menunjukkan surat kendaraan.

Kepala Dishub Makassar Mario Said menuturkan bahwa penertiban itu menyusul maraknya aduan yang diterima bahwa ramainya kendaraan parkir di Jalan Slamet Riyadi yang menjadi penyebab kemacetan arus lalu lintas.

"Kami juga berkoordinasi dengan PD Parkir Makassar Raya agar juru parkir yang bertugas di samping Balai Kota dapat mengarahkan pemilik kendaraan roda dua ke area yang telah ditentukan," katanya.

Untuk lokasi parkir, kata dia, PD Parkir Makassar Raya telah menyiapkan lokasi parkir bagi kendaraan roda dua di samping Museum Kota Makassar.

Pewarta : M. Darwin Fatir
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024