Gowa (ANTARA) - Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Jeneberang I Provinsi Sulawesi Selatan telah membina 426 kelompok tani kopi di Kabupaten Gowa dan tersebar di 69 desa.

"Kami ingin menyampaikan kepada bapak bupati juga bahwa KPH Jeneberang Sulsel juga punya program pendampingan pada kelompok tani kopi," ujar Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Jeneberang I Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Tonra Solie di Gowa, Selasa.

Ia mengatakan kelompok tani kopi yang telah dibinanya itu tersebar di 69 desa dan kelurahan. Semuanya berada di sembilan kecamatan.

Bahkan menurut Andi Tonra pendampingan petani kopi yang ada di Tinggimoncong termasuk berhasil. Petani yang dimaksud adalah petani kopi yang ada di Kampung Topidi, Kelurahan Bontolerung, Kecamatan Tinggimoncong. 

Saat ini petani kopi yang berada dalam satu dusun sebanyak 62 kepala keluarga (KK) mampu menghasilkan kopi senilai Rp1,2 miliar  dengan luas tanah 250 hektare.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan memberikan apresiasi yang tinggi kepada KPH Jeneberang I Sulsel atas pendampingan dan pembinaan yang dilakukannya.

Ia juga mengatakan jika Pemerintah Kabupaten Gowa sering mengedukasi petani kopi untuk memaksimalkan peluang ekspor komoditas kopi sebagai hasil pertanian di Kabupaten Gowa. Terlebih, dirinya telah menetapkan tahun 2020 sebagai tahun pertanian dan keagamaan.

"Tahun 2020 ini kita tetapkan sebagai tahun pertanian dan keagamaan. Kami akan memaksimalkan program-program ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Adnan mengungkapkan jika penetapan tahun pertanian ini dilakukannya untuk mengembalikan kejayaan pertanian kopi di Kabupaten Gowa. 

"Gowa pernah berjaya sebagai daerah pertanian kopi di masa lalu dan beberapa upaya untuk mengembalikan kejayaan itu telah kami lakukan salah satunya penetapan tahun pertanian," ucapnya.

 

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024