Makassar (ANTARA News)  - Komunitas Forum Peduli Selayar menyatakan pembelaanya terhadap seorang investor di Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan, yang diduga melakukan perusakan kawasan mangrove untuk kepentingan pembangunan tempat wisata. 

Ketua FPS Arsil Ihsan di Makassar, Rabu, mengatakan, penetapan Ali Gandong sebagai tersangka pelanggar UU Lingkungan Hidup oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup Regional Sulawesi, Maluku dan Papua, adalah tindakan tidak tepat.

Menurutnya, kawasan mangrove di Kecamatan Benteng Utara Selayar tersebut, bukan merupakan hutan tetapi hanya ditumbuhi beberapa batang pohon bakau saja.

"Jadi sangat tidak tepat kalau dikatakan itu sebagai pengrusakan.  Apalagi di tempat itu juga bukan kawasan hutan lindung atau kawasan lain yang terlindungi," ujarnya.

Dia menambahkan, selama 30 tahun kawasan tersebut sudah lama menjadi kawasan kumuh dan berpotensi menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk DBD.

Oleh karena itu, langkah Ali Gandong berinvestasi dengan membangun pusat wisata di wilayah itu justru lebih tepat.

Penetapan Ali Gandong sebagai tersangka pelanggar regulasi lingkungan hidup, mencuat ketika ratusan pohon bakau di wilayah itu ditebang secara sporadis tahun 2009 lalu.

Menurut data yang dikumpulkan LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), ratusan warga yang bermukim di wilayah Benteng Utara mengajukan protes, karena tindakan itu dinilai membahayakan kehidupan sekitar.

Usai penebangan, pada musim penghujan wilayah itu terendam banjir karena penutupan alur salah satu anak sungai di wilayah itu untuk kepentingan pembangunan.

Banjir itu juga disebabkan air pasang langsung masuk ke pemukiman akibat tidak adanya lagi pohon bakau penahan gelombang. (T.KR-AAT/S016)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024