Mamuju (ANTARA) - Sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat dilaporkan masyarakat ke Ombudsman karena melakukan pengangkatan Badan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tidak sesuai prosedur.

"Sejumlah Desa di Kabupaten Polman Provinsi Sulbar dilaporkan masyarakat ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi, berupa pengangkatan BPD yang tidak sesuai dengan prosedur," kata Asisten Ombudsman Sulbar, Muhammad Asri di Mamuju, Minggu.

Berdasarkan Permendagri Nomor 110, Tahun 2016 tentang BPD telah mengamanahkan bawa prosedur pengangkatan BPD harus melalui penjaringan secara terbuka.

Oleh karena ia mengatakan, atas laporan masyarakat Ke Ombudsman Sulbar tersebut, sejumlah kepala desa sebagai terlapor telah melaksanakan saran Ombudsman

"Beberapa Desa yang diadukan ke Ombudsman Sulbar telah melaksanakan saran perbaikan dari Ombudsman RI Sulbar, salah satu diantaranya Desa Panyampa Kecamatan Campalagian Kabupaten Polman," katanya.

Pemerintah Desa Panyampa melakukan pemilihan Ketua dan anggota BPD secara terbuka, bebas dan langsung.

Apresiasi kepada Kepala Desa Panyampa atas kerjsama yang baik dengan melaksanakan saran Ombudsman Sulbar.

Ia juga berharap, Desa yang belum melaksanakan saran Ombudsman sebaiknya segera dilaksanakan sebelum semuanya terlambat.

"Ombudsman adalah perpanjangan tangan negara disetiap daerah untuk memantau jalannya pelayanan publik, kami minta saran yang sudah disampaikan sebaiknya dilaksanakan," ujarnya.

Menurut Asri Ombudsman adalah lembaga negara yang tidak memiliki kewenangan melakukan eksekusi, tapi saran dan rekomendasinya wajib dilaksanakan, sebab itu amanah undang-undang.

Sehingga ada konsekuensi hukum yang akan muncul jika saran dan rekomendasi Ombudsman tidak dilakasanakan desa di Polman.
 

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024