Makassar (ANTARA) - Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) melakukan penyanderaan atau gijzeling kepada wajib pajak inisial VE dengan total tagihan sebesar Rp6,95 miliar.

Wajib pajak VE merupakan pengusaha yang bergerak di bidang properti serta jual beli tanah dan bangunan.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Wansepta Nirwanda di Takalar, Kamis, mengatakan wajib pajak VE dititipkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Takalar berdasarkan surat izin penyanderaan dari Menkeu nomor SR-302/MK.03/2018 tanggal 22 November 2018.

"Jadi VE dititipkan di Lapas Takalar pada Rabu (19/2), sekitar pukul 20.00 WITA. Ini merupakan bentuk sinergitas antara kami, pihak kepolisian dan Kemenkumham," tuturnya.

Ia menjelaskan, keputusan penyaderaan telah melalui proses yang panjang. DJP Sulselbartra telah melakukan tindakan persuasif mulai dari imbauan mengikuti tax amnesty yang dicanangkan Pemerintah Pusat.

Selanjutnya melakukan tindakan aktif berupa penyampaian surat teguran, surat paksa, surat perintah melakukan penyitaan bahkan sampai pencegahan . Adapun gijzeling merupakan tindakan yang dapat memberikan daya paksa dan efek jera kepada wajib pajak.

DJP senantiasa berupaya mendorong kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai peran penting pajak sebagai sumber utama dalam pembiayaan.

"Kami imbau kepada para wajib pajak untuk senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.Kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan agar segera melunasi dan berkoordinasi dengan KKP Pratama terkait," ujarnya.

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024