Makassar (ANTARA) - Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar M Iqbal Suhaeb kembali mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitasnya pada pilkada serentak, Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, 23 Sepetember 2020.

"Netralitas itu wajib bagi ASN, sekali lagi saya katakan hukumnya wajib," tegas Iqbal di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.

Menurutnya, ASN adalah pelayan masyarakat, untuk itu agar senantiasa menjaga netralitasnya dan tidak melakukan tindakan yang bisa membahayakan serta merugikan dirinya sendiri.

Selain itu, posisi ASN telah diatur pada sejumlah aturan bahwa netralitas baginya adalah sebuah kewajiban, bila melanggar tentu sanksinya jelas. Pihaknya tidak ingin aparatur terjebak dengan politik praktis.

"Kita tidak ingin ada ASN yang berurusan dengan hukum dan membahayakan masa depannya hanya karena ikut-ikut main politik. Sudah banyak contoh yang kita lihat, mestinya itu menjadi pengingat agar kita mengambil hikmah dari semua itu," ucap Iqbal menegaskan.

Sedangkan bagi masyarakat, mantan Kepala Satpol PP Pemprov Sulsel ini mengimbau agar warga tidak menjadikan pesta demokrasi ini sebagai ajang memilih pemimpin terbaik, apalagi gontok-gontokan hingga melahirkan kebencian satu sama lain antarsesama.

Menurut dia, Pilkada Wali Kota Makassar itu hanya urusan lima menit di Tempat Pemilihan Suara (TPS), meski berbeda pilihan tapi semangat persatuan tetap dijaga jangan sampai menjadi ajang kebencian sesama warga.

“Tahun ini tahun politik. Saya ingin ingatkan, urusan politik itu urusan lima menit saja. Cukup didalam bilik suara saja kita berbeda.Kita semua sejatinya sama, kita semua bersaudara," imbaunya

"Jangan hanya karena beda pilihan dalam politik menjadikan persaudaraan kita terpecah, hubungan antartetangga menjadi rusak. Jangan sampai nanti sudah ada calon yang terpilih, justru ditengah masyarakat kita masih saling benci, jadinya kita sendiri yang rugi," harap Iqbal.

Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan surat Nomor: B-2609/KASN/8/2019, tanggal 8 Agustus 2019 tentang Rekomendasi atas Pelanggaran Netralitas Norma Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN. Pelanggaran tersebut dijatuhkan kepada 15 Camat di Makassar, Sulawesi Selatan.

15 Camat tersebut dinyatakan melanggar atas bukti rekaman video yang viral dengan secara terang-terangan mendukung salah satu pasangan Calon Presiden pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019 lalu.

Sesuai kewenangan KASN telah direkomendasikan kepada Wali Kota Makassar selaku PPK untuk menjatuhkan sanksi hukuman disiplin berat kepada 15 Camat tersebut berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun ke depan.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024