Uji kompetensi ini digelar Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM Kemenkumham berlangsung di Makassar, pada 23-24 April 2024.
“Hal ini sangat penting untuk mengukur dan meningkatkan potensi serta kinerja para pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulsel,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak dalam sambutannya pada pembukaan uji kompetensi tersebut di Makassar, Selasa (23/4).
Liberti mengucapkan selamat datang kepada seluruh jajaran Tim Pusat Penilaian Kompetensi (Puspenkom) BPSDM ke Makassar, dan berharap pelaksanaan uji kompetensi ini dapat berjalan dengan lancar.
Liberti berpesan kepada peserta uji kompetensi agar tidak cepat puas saat mendapatkan posisi jabatan baik struktural maupun fungsional.
Menurutnya, peserta yang saat ini menduduki jabatan tersebut dituntut untuk belajar lagi dan memperbaharui ilmu terbaru agar tidak ketinggalan dengan pegawai lainnya.
“Kadang-kadang, ketika kita sudah menduduki sebagai ASN, kita malas belajar dan membaca. Dengan adanya uji kompetensi ini, diharapkan setiap pegawai yang ikut ujian ini dapat memperbaharui pengetahuannya. Jadi lakukan yang terbaik!” pinta Liberti.
Dalam kesempatan ini, Liberti sampaikan bahwa setiap manusia memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing sehingga manusia tidaklah sempurna.
Kakanwil berpesan kepada peserta untuk dapat menerima kekurangannya untuk kemudian melengkapinya dengan terus belajar dan meningkatkan wawasan terbaru guna menunjang pelaksanaan karirnya.
“Hal ini tentu akan berdampak dalam mewujudkan tata nilai Profesional Akuntabel Sinergi Transparan dan Inovatif (PASTI) di dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada publik,” ujar Liberti.
![](https://img.antaranews.com/cache/730x487/2024/04/23/uji-komptensi2.jpg)
Sementara itu, Asesor SDM Aparatur Ahli Utama BPSDM Sutrisno mengatakan Undang-Undang (UU) No 20/2023 tentang ASN mengamatkan bahwa pembangunan talenta dan karir dilakukan dengan mempertimbangkan kualifikasi kompetensi, kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah yang sejalan dengan tugas dan fungsi BPSDM, yaitu terkait dengan penilaian kompetensi dan pengembangan kompetensi ASN Aparatur di lingkungan Kemenkumham, sebagaimana diamanatkan dalam Peratuaran Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No 28/2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkumham RI.
“Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, ASN juga dituntut untuk mampu beradaptasi terhadap perubahan yang terjadi di organisasi, tidak terkecuali bagi pegawai di lingkungan satker Kanwil Kemenkumham Sulsel,” ujar Sutrisno.
Sutrisno berpesan kepada peserta untuk mengikuti ujian ini dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh panitia.
Penilaian Kompetensi ini terdiri dari Tes Potensi, Analisa Kasus, Wawancara Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural. Kegiatan ini dilaksanakan secara langsung di Aula Bhinneka Tunggal Ika Kanwil pada tanggal 23 hingga 24 April 2024 dan diikuti oleh 60 orang peserta dari seluruh satuan kerja (satker) Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Hadir dalam kegiatan ini Seluruh Kepala Divisi, Para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Sulsel, Para Pejabat Administrator dan Pengawas Kanwil, Jajaran Tim Puspenkom BPSDM, dan Jajaran Tim Asesor SDM Aparatur BPSDM.(*/Inf)