Mamuju (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat menyatakan tidak ada calon perseorangan yang mendaftar sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Mamuju pada Pilkada 2020.

"KPU Mamuju telah menutup masa pemasukan dokumen persyaratan bakal calon perseorangan per tanggal 23 Februari pukul 24.00," kata Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang, di Mamuju, Senin.

Ia mengatakan, setelah ditutup, maka tidak satu pun bakal calon perseorangan yang memasukkan dokumen persyaratan pencalonannya di KPU Mamuju.

Karena itu, lanjutnya, dipastikan Pilkada Mamuju 2020 berlangsung tanpa calon perseorangan.

Dia menjelaskan, sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku, bakal calon perseorangan Pilkada Mamuju 2020 hanya diberi waktu selama lima hari untuk memasukkan dokumen persyaratan pencalonannya dari tanggal 19 Februari sampai dengan 23 Februari 2020.

Komisioner KPU Mamuju Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhammad Rivai mengatakan, KPU Mamuju sedianya telah mempersiapkan kebutuhan dalam memproses pendaftaran bakal calon perseorangan untuk Pilkada 2020.

Menurut dia, pihaknya telah menyiapkan segala sesuatunya di rentang waktu lima hari pemasukan dokumen persyaratan bakal calon perseorangan ini, namun tidak ada satu pun bakal calon perseorangan yang memasukkan dokumen persyaratannya hingga deadline,

"Tahap pemasukan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan di Sekretariat KPU Mamuju turut diawasi Bawaslu Mamuju," katanya pula.
 

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024