Makassar (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan melalui Komisi D Bidang Pembangunan siap menelusuri proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) senilai Rp29 miliar yang diduga mangkrak di Kabupaten Luwu Timur atau Lutim

"Hasil pertemuan tadi dengan pihak terkait termasuk mahasiswa Towoti dari Lutim menyebut proyek itu mangkrak dan proses hukum dihentikan di Kejati kami terima masukkannya," ucap Ketua Komisi D Jhon Rende Mangontan usai pertemuan di kantor DPRD Sulsel, Makassar, Rabu.

Menurutnya, dari keterangan yang diperoleh, proyek PLTHM bila dilihat waktu pengerjaan sudah lewat. Menurut perwakilan mahasiswa Towoti, proyek tersebut sudah terbengkalai. Bahkan kasusnya penyelidikannya sudah dihentikan di tingkat Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Selain itu, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tadi, masukan-masukan dari stakholder perwakilan Bupati Lutim, serta dinas terkait juga mengenai masalah tersebut.

"Tadi kan terungkap bahwa proyek ini sudah lama masuk ke ranah hukum di Kejati, tapi sudah ada putusan bahwa salah satunya itu sudah SP3 (dihentikan) dan tidak terindikasi. Nah inilah yang mau dapatkan informasi itu," ungkap Jhon.

Politisi Golkar asal Toraja ini mengemukakan, beberapa poin itulah yang dipertanyakan mahasiswa mengapa proyek yang menelan anggaran Rp29 miliar diduga tidak digunakan atau tidak terpakai sehingga terbengkalai.

"Jawaban kami, diusahakan untuk bisa meninjau lapangan. Kita akan meninjau lapangan sedapat mungkin minimal oleh teman-teman Komisi D yang berasal dari daerah pemilihan Luwu Timur, itu kita sampaikan," ungkapnya.

Selain itu, hasil RDP ini, kata dia, persoalannya akan dirapatkan kembali dengan stakeholder terkait sewaktu-waktu untuk mencari solusi mengapa sampai proyek tersebut bisa terbengkalai. Apakah nantinya diaktifkan kembali atau seperti apa, tetap ditindaklanjuti.

Sebab, menurut pemaparan yang mewakili Bupati Lutim, tambah dia, bahwa keresahan masyarakat terhadap ketersediaan listrik itu sudah tergantikan dengan ada penyambungan listrik 24 jam yang sudah digunakan masyarakat saat ini disana.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi proyek  PLTMH di Kabupaten Luwu Timur penyeledikan dihentikan atau ditutup pihak Kejati Sulselbar karena dianggap tidak terbukti.

Pihak Kejati Sulselbar beralasan dari hasil pemeriksaan ahli dari PLN wilayah melalui Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) kegiatan berjalan sesuai dengan spesifikasi yang diadakan sehingga penyelidikan kita disetop,”

Padahal,  proyek yang menelan anggaran negara sebesar Rp 29 miliar itu diduga bermasalah. Karena dari total sembilan  titik lokasi pembangunan proyek, hanya dua titik yang berfungsi. Sisanya sampai saat ini tidak bisa difungsikan.

 


Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024