Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menerima penghargaan dari Raja Mamuju Andi Maksum Da'i sebagai apresiasi kepada pemerintah setempat atas terselenggranya Festival Maradika Mamuju 2019, yang diikuti 93 Raja se-nusantara.

Penghargaan diserahkan langsung Raja Mamuju Andi Maksum Da'i didampingi Wakil Bupati Mamuju Irwan Pababari kepada Sekretaris Provinsi Sulbar Muhammad Idris, di ruang kerja Sekprov Sulbar, Kamis.

Sekretaris Provinsi Sulbar Muhammad Idris mengatakan, Festival Maradika Mamuju merupakan salah satu momen penting dan akan rutin dilakukan, sekali dalam dua tahun.

"Ke depan, Festival Maradika Mamuju diharapkan dapat lebih baik dan lebih bagus lagi sehingga secara otomatis nilai pariwisata Sulbar juga dapat lebih maju dan berkembang. Terima kasih banyak atas penghargaan yang diberikan kepada kami Pemprov Sulbar. Penghargaan ini sangat luar biasa sekali bagi kami," ucap Muhammad Idris.

Sementara, Wakil Bupati Mamuju Irwan SP Pababari menyampaikan, tujuan pemberian penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah atau institusi, atas partisipasi Pemprov Sulbar kepada Pemkab Mamuju dengan suksesnya penyelenggaraan Festival Maradika yang telah banyak memberikan bantuan sehingga kegiatan tersebut dinilai sangat sukses.

"Sebagai rasa terima kasih kami kepada Pemprov Sulbar, kami memberikan sertifikat penghargaan dan kami berikan kepada Sekprov Sulbar hari ini," kata Irwan SP Pababari

Raja Mamuju Andi Maksum Dai mengemukakan, pertemuan tersebut juga membahas usulan kerja sama antara Pemprov Sulbar dan Pemkab Mamuju terkait musyawarah besar "Pitu Ulunna Salu dan Pitu Babbana Binanga" (Tujuh Kerajaan di Hulu Sungai dan Tujuh Kerajaan Di Muara Sungai) yang direncanakan dilaksanakan pada tahun 2020 atau 2021.

"Sebanyak 14 kerajaan ini akan kita satukan kembali, sesuai dengan semangat perjanjian Tammajarra. Kegiatan tersebut rencananya akan digelar di ibu kota provinsi (Mamuju)," tandas Maradika Mamuju Andi Maksum Dai.

Pewarta : Amirullah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024