Mamuju (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat mengingatkan para notaris di daerah itu agar mewaspadai tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan, khususnya koruptor.

Penegasan itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulbar Harun Sulianto, pada Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum, di Mamuju, Sabtu.

Sosialisasi yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulbar tersebut diikuti para notaris se-Sulbar.

Kegiatan yang mengangkat tema 'Meningkatkan Kualitas Pelayanan Administrasi Hukum Umum Ditinjau Dari Manajemen Resiko Hukum Penyedia Jasa Keuangan' tersebut juga dihadiri Kepala Divisi Administrasi Mutia Farida, Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu Daru Fajar dan juga 70 Orang peserta yang terdiri notaris, akademisi, masyarakat serta UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi.

Harun Sulianto menegaskan, money laundering atau tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana asal, yaitu korupsi oleh koruptor sering kali memanfaatkan media notaris.

"Notaris di sini mempunyai peran untuk membuatkan akta yang berkaitan dengan jual beli," kata Harun Sulianto.

Ia menyampaikan bahwa kewenangan notaris yang diberikan oleh undang-undang, adalah membuat akta otentik, sebagaimana diatur dalam pasal 1870 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Undang-undang Jabatan Notaris (UUNJ) Nomor 2 tahun 2014.

"Sehubungan dengan kewenangan notaris tersebut, pelaku pencucian uang memanfaatkan akta-akta notaris dalam transaksi jual beli sehingga uang haram dapat diubah menjadi aset-aset tertentu," tutur Harun Sulianto menjelaskan.

Apabila notaris terbukti sebagai tersangka maupun penyertaan lanjutnya, maka dapat dikenakan sanksi terkait etika profesi notaris, UUNJ dan juga Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU).

"Oleh karena itu notaris perlu kehati-hatian dalam pembuatan akta," ucapnya.

Sementara Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain (Kamnegtibum dan TPUL) Kejaksaan Tinggi Sulbar Muhamammad Agung mengatakan, Kejaksaan memiliki peran yang sangat penting dalam perkara pengusutan tindak pidana pencucian uang.

"Dalam kasus pencucian uang ini pihak yang dirugikan dalam hal ini adalah negara," ujarnya.

Ia menjelaskan, tahap pertama dalam TPPU penempatan (placement), pelaku akan memasukkan harta hasil tindak pidana ke dalam sistem keuangan atau mengubah bentuknya.

"Modusnya bisa beragam, yakni disimpan di perbankan, menyelundupkannya ke negara lain, baik secara tunai maupun elektronik, hingga mengkonversinya menjadi aset lain seperti properti," papar Muhammad Agung

Tahap selanjutnya kata dia adalah pemisahan atau pelapisan (layering) di mana uang hasil tindak pidana itu dipindahkan, disebarkan dan disamarkan dengan tujuan untuk menyembunyikan asal-usulnya.

"Tahap terakhir adalah penggabungan (integration), di mana pelaku TPPU akan menggunakan harta hasil pidana yang sudah tampak sah untuk dinikmati langsung atau diinvestasikan ke dalam kegiatan bisnis yang sah," urai Muhammad Agung.

Sedangkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkum HAM Sulbar Sri Lastami menyatakan, secara garis besar ada lima modus dalam pencucian Uang.

Modus pertama, pelaku tindak pidana bersembunyi di dalam perusahan yang dikuasai oleh pelaku.

"Misalnya, uang haram hasil korupsi dicampur di dalam rekening perusahaan yang menyimpan uang dari sumber yang sah," tuturnya.

Modus kedua, menyalahgunakan perusahaan orang lain yang sah, tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Modus ketiga, pelaku menggunakan identitas palsu, kemudian keempat, pelaku memanfaatkan kemudahaan di negara lain.

'Misalnya, tax heaven country. Menyimpan uang di negara tax heaven. Modus kelima, pelaku tindak pidana membeli aset tanpa nama., misalnya uang, perhiasan, lukisan dan benda-benda berharga lainnya," papar Sri Lastami.

Pakar Manajemen Resiko Anto Ikayadi manyatakan, penelusuran aktivitas pencucian uang akan semakin sulit dilakukan ketika pelaku tidak sekadar melakukan penempatan uang hasil pidana.

"Kalau sudah sampai ke tahap yang layering (pelapisan) dan kemudian integration (penggabungan) itu menjadi rumit, apapun (bentuknya). Biasanya strukturnya lebih kompleks, melibatkan struktur pinjam-meminjam, utang-piutang, membuat badan usaha, baik di dalam maupun di luar negeri, atau juga mereka mengintegrasi ke dalam pembiayaan," tutur Ikayadi.

Pewarta : Amirullah
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024