Makassar (ANTARA News) - Sebanyak 1.200 mahasiswa dari Sekolah Tinggi Manajemen dan Komputer (STMIK) Handayani Makassar terancam terlantar dan kehilangan kampus.

Saat berunjuk rasa di DPRD Sulsel, Kamis, sekitar 100 mahasiswa STIMIK menuntut agar Yayasan Handayani memberikan jaminan tidak menelantarkan 1.200 mahasiswa STMIK yang terdaftar, saat kontrak gedung kuliah dengan Bank BRI berakhir Maret 2010.

"Kontrak dengan BRI sebenarnya berakhir 2009, cuma kita masih diberikan kesempatan 1 tahun untuk membangun kampus baru, namun pihak yayasan tidak pernah membangun kampus baru," kata Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIMIK Handayani, Mardin didepan tim penerima aspirasi DPRD Sulsel.

Para mahasiswa menuduh Yayasan Handayani selaku pengelola kampus melakukan korupsi atas uang pembayaran kuliah mahasiswa yang seharusnya digunakan untuk membangun kampus.

Mereka juga menuding yayasan melakukan pembohongan publik menjelang tahun ajaran baru 2009/2010 lalu dengan melakukan promosi melalui media massa atas peletakan batu pertama pembangunan kampus baru di Jalan Kalpataru Makassar, namun hal tersebut tidak pernah dilakukan.

"Kami ingin DPRD turun tangan karena semua petinggi-petinggi kampus akan mengundurkan diri, termasuk ketua STIMK yang sudah mengundurkan diri karena tidak senang dengan yayasan," ujar Mardin.

Menurut dia, uang yang dibayarkan mahasiswa selama 14 tahun kehadiran STMIK Handayani, termasuk uang kuliah Rp1,9 juta per mahasiswa angkatan 2009 seharusnya digunakan untuk membangun kampus baru.

Pengunjuk rasa yang berasal dari berbagai lembaga kampus seperti BEM, MPM, Himpunan Mahasiswa Tekhnik Informatika, Himpunan Mahasiswa Sistem Komputer, juga menuntut pengalihan kepemilikan Yayasan Handayani ke yayasan lain.   

Anggota DPRD Sulsel Aryadi Arsal yang menerima aspirasi mahasiswa berjanji akan memanggil yayasan dan petinggi kampus untuk mencari solusi atas carut-marut yang terjadi di kampus beralmamater biru.

"Pekan depan akan kita panggil pimpinan kampus dan yayasan. Tolong teman-teman siapkan data-data lain seperti yang ada dalam tuntutan ini. Kalau nantinya ada indikasi pidana maka akan diserahkan kepada polisi atau kejaksaan," ujar pria yang juga anggota Fraksi PKS DPRD Sulsel.     

Unjuk rasa ini adalah bentuk ketidakpuasan mahasiswa karena pada aksi sebelumnya yang dilakukan mahasiswa dalam kampus tidak ditanggapi yayasan. (T.pso-099/S016)

   

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024