Makassar (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Pinrang saat ini telah mensyaratkan setiap perusahaan untuk mendaftarkan tenaga kerjanya perlindungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Jadi untuk mendapatkan perizinan dari PTSP Pinrang, perusahaan ini harus mendaftarkan tenaga kerjanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang juga disebut BPJAMSOSTEK," imbuh Kepala DPM PTSP Kabupaten Pinrang, Andi Mirani di Pinrang, Kamis.

Andi Mirani menyampaikan dengan adanya persyaratan kepesertaan BPJAMSOSTEK kepada pengusaha dalam pengurusan izin maka dapat memberikan manfaat kepada pekerja.

"Ini juga bagian dari upaya kita mendukung program pemerintah dalam memberikan kesejahteraan kepada pekerja dan keluarganya," ungkapnya.

Andi Mariani menyebutkan, hingga tahun 2020, terdapat 109 perusahaan yang terdaftar melalui DPM PTSP Kabupaten Pinrang.

Pada kesempatan itu, Andi Mirani bersama Kepala BPJAMSOSTEK Kabupaten Pinrang, Andi Nurisma turut menyerahkan santunan kematian secara simbolis kepada ahli waris perusahaan PT. Hamisa Sukrah Mulia sebesar Rp42 juta.

Andi Nurisma mengemukakan langkah tersebut merupakan sinergi antara BPJAMSOSTEK dan DPM PTSP Kabupaten Pinrang dalam melindungi para pekerja.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada DPM PTSP Kabupaten Pinrang karena sudah mendukung penuh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya bagi pekerja perusahaan di Pinrang," katanya.

Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024