Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi mengeluarkan surat edaran mengenai pelaksanaan kegiatan keagamaan di Sulawesi Selatan yang ditiadakan sementara sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Surat imbauan dengan Nomor: 451.11/2057/2020 itu dikeluarkan per tanggal 20 Maret 2020 menindaklanjuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) no. 14 tahun 2020 terkait penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah.

Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah di Makassar, Jumat, mengemukakan bahwa ini merupakan bagian dari upaya social distance menjaga masyarakat atau umat agar tidak terjangkit COVID-19.

"Saya kira Fatwa MUI sangat jelas, arahan Bapak presiden juga sangat jelas. Upaya social distance ini, disiplin kita galakkan," kata Nurdin.

Adapun imbauannya, pertama terkait pelaksanaan shalat Jumat di masjid-masjid bagi Umat Islam untuk sementara waktu ditiadakan pelaksanaannya selama dua pekan mulai Jumat, 20 Maret dan 27 Maret 2020.

Pelaksanaan shalat Jumat diganti dengan shalat Dhuhur yang dilaksanakan di rumah masing-masing.

Hal yang sama juga berlaku bagi agama lainnya, yaitu pelaksanaan ibadah umat Nasrani, Hindu, Budha, dan Konghucu secara tatap muka dapat diganti dengan pemanfaatan teknologi digital dan media sosial selama dua pekan ke depan.

Berkaitan dengan itu, pemerintah provinsi akan mengevaluasi imbauan tersebut sesuai dengan situasi penyebaran COVlD-19 di wilayah Sulawesi Selatan.

"Bagi masyarakat diimbau untuk tetap menjaga kebersihan diri dan lingkungan, serta memperbanyak doa agar Sulawesi Selatan dapat terhindar dari wabah COVID-19," bunyi poin kelima imbauan tersebut.

Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024