Makassar (ANTARA News) - Hotel Pena Mas Makassar melakukan pelanggaran terhadap izin operasional.

Kepala Bidang Pengawasan dan Ketertiban Dinas Pariwisata Kota Makassar, Alex Manga, di Makassar, Sabtu, mengatakan, jumlah kamar hotel tersebut melebihi jumlah yang terdapat dalam izin operasional.

"Dalam izin operasional yang kami keluarkan, hotel tersebut seharusnya hanya memiliki 58 kamar," ungkapnya.

Akan tetapi, katanya, saat ini hotel tersebut sudah memiliki 99 kamar.

Meskipun begitu, kata dia, tambahan kamar sebanyak 41 kamar tersebut belum dioperasikan hingga saat ini.

"Izin untuk penambahan kamar ini diberikan oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar," ujarnya.

Ia mengaku, tidak mengetahui tentang persyaratan yang telah dipenuhi oleh Hotel Pena Mas sehingga bisa mendapatkan izin untuk menambah jumlah kamar.

"Memang seharusnya tambahan 41 kamar tersebut baru bisa difungsikan setelah keluar izin operasional dari Dinas Pariwisata," tuturnya.

Ia menambahkan, izin operasional ini baru bisa diberikan setelah izin peruntukan lahan telah diperoleh dari dinas terkait.
"Dari informasi yang saya peroleh, pihak hotel telah berniat untuk mencari lahan yang akan digunakan untuk menambah kapasitas kamar," imbuhnya. (T.pso-103/F003)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024