Mamuju (ANTARA) - Ombudsman Provinsi Sulawesi Barat membuka layanan aduan secara "online" (daring) sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

"Ombudsman Provinsi Sulbar membuka layanan aduan melalui email, layanan telephone dan WA bahkan media sosial sebagai upaya untuk mengantisipasi virus corona COVID-19," kata Kepala Ombudsman Sulbar, Lukman Umar di Mamuju, Sabtu. 

Dia mengatakan, Ombudsman sejak awal sudah menerapkan berbagai langkah agar pelayanan kepada masyarakat, salah satunya melakukan penerimaan pengaduan online tersebut. 
 
"Kami tetap membuka layanan pengaduan di kantor, hanya saja ada langkah preventif yang kami lakukan di antaranya pembatasan jam kerja, masuk jam 09.30 wita dan pulang pukul 15.00 wita, agar interaksi dapat dikurangi serta memaksimalkan adanya pengaduan," katanya.

Sejumlah wilayah di Indonesia meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran COVID-19 termasuk kantor pelayanan publik Ombudsman Sulbar. 

Intensitas dan interaksi Ombudsman Sulbar dengan masyarakat sangat sering, sehingga perlu mengantisipasi penyebaran virus tersebut dengan membuka layanan aduan tersebut. 

Lukman juga mengaku, pihaknya menunda semua perjalanan dinas  termasuk jadwal pemanggilan untuk klarifikasi, terkecuali hal yang sangat penting untuk ditindaklanjuti.
 
"Ombudsman juga membatasi kunjungan serta mengarahkan masyarakat untuk menyampaikan aduan secara online, di website www.ombudsman.go.id atau email yakni pengaduan.sulbar@ombudsman.go.id  melalui Telp/SMS/WA 0811-245-3737, atau facebook Kantor Perwakilan Ombudsman Sulbar," katanya. 

Menurut dia, jika masyarakat sama sekali tidak dapat mengakses beberapa fasilitas online yang kami sediakan maka dibolehkan datang langsung, karena di kantor kami juga sudah disediakan keamanan sesuai standar penanganan virus Corona, seperti fasilitas cuci tangan dan menyediakan anti septik.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024