Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan kembali memperpanjang masa darurat Coronavirus Disease (COVID-19) hingga 17 hari kedepan terutama bagi pelajar untuk menjalankan "home schooling" atau belajar di rumah hingga 17 April 2020, guna pencegahan penularan virus Corona lebih luas.

"Kita juga cermati perkembangan yang terjadi dan memang belum memungkinkan untuk dilakukan aktifitas belajar mengajar di sekolah," kata Pejabat Wali Kota Makassar M Iqbal Suhaeb, Senin.

Keputusan ini diambil, kata dia, menyusul Surat Edaran (SE) Gubernur Sulawesi Selatan nomor 443.2/2181.Disdik tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Belajar di Rumah pada Pendidikan SMA/MA, SMP/MTS sederajat dan SLB Negeri dan Swasta se-Sulsel. 

"Makanya solusi terbaik tetap meminta anak didik untuk belajar di rumah saja dulu sambil berharap virus ini cepat berlalu," harap Iqbal.

Penjelasan mengenai perpanjangan belajar jarak jauh di Makassar itu, lanjut dia, tertuang dalam SE yang ditandatanganinya tertanggal 30 Maret 2020 dengan Nomor 440/129/S.Edar/Disdik/III/2020 mengenai Tindak Lanjut pencegahan Penularan Covid-19 di Kota Makassar.

SE yang ditandatangani tersebut menjabarkan tentang pelaksanaan proses belajar di rumah bagi peserta didik serta bekerja dari rumah bagi guru dan tenaga kependidikan di Kota Makassar.

Ini diberlakukan pada seluruh jenjang pendidikan formal TK/RA, SD/MI dan SMP/MTs negeri dan swasta serta jenjang pendidikan non formal pada PAUD, SPNF dan PKBM yang perpanjang mulai 1 April hingga 17 April 2020. 

Kemudian melanjutkan proses belajar mengajar menggunakan mode daring (online) di rumah masing-masing bagi peserta didik melalui penugasan terpimpin yang dikoordinasikan oleh masing-masing guru, dan atas pendampingan orang tua sesuai dengan ketersediaan aplikasi yang dapat digunakan

"Guru dan tenaga kependidikan  melakukan tugas piket secara bergiliran. Kecuali, berusia di atas 50 tahun, wanita yang sedang mengandung dan atau memiliki riwayat penyakit kanker, darah tinggi, gangguan ginjal atau diabetes agar melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing-masing," papar.

Dalam SE tersebut juga dipesankan agar senantiasa menjaga lingkungan tetap higienis, menjaga kesehatan dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat, serta terus menerus menyerukan kepada orang tua peserta didik agar mengawasi anak-anaknya untuk tetap berada di rumah dan melakukan social distancing (jaga jarak).

Tidak hanya itu, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Makassar jWork From Home (WFH) atau bekerja dari rumah masih diberlakukan, dan hanya ASN pekerja teknis yang sifatnya memberikan pelayanan penting bagi masyarakat yang masuk kerja secara bergantian atau dibagi jadwal piket.

 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024