Pangkep (ANTARA) - Bupati Pangkep Syamsuddin Hamid mengeluarkan kebijakan melalui surat edaran tentang penggunaan alokasi dana desa (ADD) atau dana desa untuk penanganan COVID-19.

"Iya sudah ada edaran Bupati, plus RAB dan nomor rekening untuk acuan teman-teman desa," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pangkep Abdul Haris Has, Jumat.

Dia menambahkan, untuk jumlah besaran anggaran disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa.

Menurut dia, kebijakan ini sudah disampaikan kepada Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah melalui konferensi video.

Surat edaran Bupati Pangkep tersebut yakni  pemerintah desa membentuk tim gugus tugas penanganan COVID-19,  menyiapkan peralatan kesehatan penanganan COVID-19 di desa yaitu  alat pelindung diri (ADP), alat semprot cairan disinfektan, cairan pembersih tangan, masker, alat pendetiksi suhu tubuh, vitamin dan alat kesehatan lainnya yang berskala desa.

Selain itu, pelaksanaan sosialisasi/penyuluhan ke masyarakat dengan menyediakan peralatan misalnya pengeras suara, baliho, spanduk, papan informasi dan kebutuhan peralatan lainnya, penyediaan tempat cuci tangan pakai sabun di pos pelayanan kesehatan dan tempat fasilitas umum di desa.

Penguatan ketahanan Pangan tingkat desa melalui kegiatan bantuan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendukung ketersediaan pangan di tingkat desa.    

Serta penyediaan kebutuhan pokok dan pangan bagi masyarakat miskin di desa yang terkena dampak pandemi COVID-19.(*/Adv)

Pewarta : Darim
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024