Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan disarankan untuk menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai landasan hukum untuk memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).

"Seharusnnya Pemkot melalui Pejabat Wali Kota menerbitkan Perwali sebagai langkah tegas, sehingga kami juga punya payung hukum ketika menjalankan tugas di lapangan," ujar Kepala Satpol PP Makassar Iman Hud menyarankan saat dikonfirmasi, Minggu.

Menurut dia, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK) dinilai masih kurang efektif, sebab pembatasan orang dan usaha hiburan dan panti pijat dan toko elektronik terpantau tetap buka.

Padahal, dalam aturan yang seharusnya buka adalah toko bahan pangan untuk memenuhi kebutuhan warga di tengah pandem corona.

"Perwali memang sudah tepat diterbitkan agar ada ketegasan dari pemerintah memutus mata rantai COVID-19 dan kami bekerja ada landasan hukumnya saat penertiban," ulasnya.

Secara terpisah, anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Azwar ST saat dikonfimasi wartawan mendesak Pemkot mengajukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mengingat jumlah yang terjangkit terus bertambah.

Penerapan physical distance, kata dia, dinilai tidak lagi efektif saat sekarang ini. Selain itu, toko bukan menjual kebutuhan pokok terlihat ramai terbuka dan dikunjungi pembeli.

"Seharusnya harus ada tindakan tegas dari Pemkot. Kalau ini dibiarkan terus maka jumlah penderita akan semakin bertambah dan virus ini akan terus menghatui kita entah sampai kapan," bebernya.

Saat ditanyakan apakah diperlukan penerbitan Perwali dari Pemkot Makassar melalui Pejabat Wali Kotanya M Iqbal Suhaeb, kata dia, aturan apa saja termasuk PSBB, yang jelas bisa mengurangi pergerakan orang-orang yang bekeliaran.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali menyebut ada empat kecamatan di Makassar masuk zona merah serta diterapkan PSBK, yakni Kecamatan Rappocini, Tamalate, Ujungpadang dan Makassar.

"Ini dari hasil kajian dari analisis tim dari Unhas dengan berbagai pertimbangan faktor pendekatan wilayah pandemi," katanya.

Data dari situs infocorona.makassar.go.id pada 12 April 2020 pukul 11.00 WITA jumlah positif sebanyak 105 kasus, pasien dalam pengawasan (PDP) 197 kasus, orang dalam pemantauan (ODP) 497 kasus.

Dinyatakan sembuh 14 orang. meninggal dunia berstatus PDP sebanyak 16 orang dan meninggal berstatus positif 12 kasus.

 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024